Buat Dialog Bersama di Kecamatan Matikulore LBH Rakyat “GUGAT” CSR PT.CPM

Selasa 2 Februari 2021
Palu- Melalui dialog , LBH RAKYAT akan mempersiapkan Gugatan Hukum kepada PT CPM kasus CSR. Hal ini dilakukan LBH RAKYAT dalam Dialog Kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia disektor Pertambangan Emas Poboya melalui Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau yang dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mantikolore Kota Palu Senin siang (1/2 – 2022).
Kegiatan dialog bersama mencari Solusi hak CSR dari Perusahaan Tambang Emas PT Citra Palu Mineral (CPM) atas TJSL – CSR ini menghadirkan narasumber dan pegiat Tambang Rakyat dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng. Kehadiran pembicara lainnya dari Presidium Ikatan Alumni Untad (IKA UNTAD) Bapak Ir. Rijal Abdul Rauf dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng bekerjasama dengan Lembaga Adat Poboya.
Hadir sebagai peserta dari Aliansi Palu Monggaya (APM) bersama LBH Palu dengan Masyarakat Buluri dan Watusampu dimana menjawab keberadaan CSR Pro Rakyat dan Lingkungan kasus Tambang di Kota Palu yang carut marut telah dimenangkan Oleh Rakyat di Buluri dan Watusampo.
Mantan aktivis 98 ini menanyakan sekiranya limbah aktivitas tambang emas apakah memiliki lokasi yang bisa aman, dan dimana lokasi itu jika ruang dan tempatnya di wilayah Kota Palu sudah tidak ada.
Selanjutnya Presidium IKA UNTAD yang juga menjabat KADIS TATA RUANG Kota Palu menyayangkan reposisi tata kelola ruang yang tumpang tindih.
“CSR” itulah dibutuhkan untuk memastikan apakah pihak perusahaan dapat dikerjasamakan memiliki Program ekologi, sosial budaya (EKOSOB). Sementara kita tahu, limbah emas sangat berbahaya bagi manusia.
Sementara Isman SH Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng menyarankan agar HAK RAKYAT atas informasi publik memiliki akses yang dijamin hukum.Semisal mempertanyakan apakah CSR sudah dijalankan oleh perusahaan tambang atau belum.
Karena Hak Rakyat selain dijamin oleh aturan hukum, soal lingkungan hidup lebih prinsip sifatnya.
“Ini semua harus bersama kita tegaskan” soal Informasi Publik itu adalah Hak Rakyat tegas Isman yang juga mantan Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.
Diikuti dengan dukungan pernyataan pembicara sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng, Asran menunjukkan bahwa jauh sebelum negara hadir, Masyarakat Adat Nusantara sudah lebih dulu mendiami negeri ini.
Hadirnya Negara menjamin keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam kehidupan sehari-harinya.
“Kami dari AMAN Sulteng siap mendukung perjuangan Lembaga Adat Poboya merebut Hak Asasinya, termasuk CSR bagi perusahaan Tambang PT CPM tegas Asran.”
Tap MPR No IX Tahun 2001 dan Undang undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tegas menyebutkan Hak Adat sebagai format hukum dari kearifan sosial, yakni Hak Ulayat. Bahkan dalam Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya.
Lanjut dikatakan, ikatan (penguasaan) masyarakat hukum adat dengan tanah dan sumber daya alamnya sebagai salah satu pilar identitas masyarakat hukum adat, diperkuat lagi dalam pasal 6 (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan; “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (Hak-Hak atas Wilayah Adat) dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.
Orasi lainnya diteriakkan kawan ketua Aliansi Palu Monggaya (APM) yang juga menjabat Ketua LBH Palu, Kawan Fajar Maulana.Bahkan, nasib yang dialami masyarakat Buluri dan Watusampo justeru menerima dampak langsung akibat aktivitas penambangan tersebut, seperti Abu dan Rusaknya jalan dan Pantai.
“Setelah menang di Pengadilan Negeri Palu, kami APM yang tergabung dalam aliansi progresif perjuangan CSR Pro Rakyat di Buluri dan Watusampo menunjukkan bahwa perusahaan tambang Galian C selama ini hadir ,sama sekali tidak pernah membayar CSR. tegas Fajar.Coba kita sekarang lakukan perjalanan ke Donggala melewati Buluri dan Watusampo dengan berkendaraan Motor, pasti sepanjang jalan kita menerima abu berkeliaran dijalan”
Mana itu CSR kata Fajar, justeru Abu yang kita dapat.!
Acara yang sejak awal dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Mantikolore Bapak Dwi sakhirnya menyimak serius.Bersama Ketua Lembaga Adat Poboya juga berterima kasih atas perhatian Nara sumber dan peserta dalam usahanya menciptakan harapan besar masyarakat di Poboya.
“Kami selaku pemerintah Kecamatan Mantikolore siap menerima aspirasi dan bantuan moril kepada rakyat kami. Bahkan, dikantor Kecamatan Mantikolore ini kami menyediakan pelayanan utama bagi aspirasi masyarakat di kecamatan mantikolore untuk bersama kita cari solusinya ujar Pak Dwi saat menutup acara dialog Bersama ini.
“Kami selaku Ketua Adat Poboya berterima kasih kepada LBH RAKYAT dan pihak Kecamatan Mantikolore yang hari ini melaksanakan kegiatan Dialog bersama mencari solusi atas CSR PT.CPM. Sebab kami tahu, tanpa dukungan pihak-pihak yang memiliki kebersamaan mencari solusi yang ada di Poboya, pastilah acara dialog ini tidak terjadi.
Turut hadir Dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulteng diwakili langsung Ketua dan Sekretarisnya, Pak Sofyan dan Faisal berharap adanya keberlanjutan hidup dari situasi ekonomi sosial budaya dari kehadiran PT CPM.Sebab kami tahu, tanpa dukungan pihak-pihak yang memiliki kebersamaan mencari solusi yang ada di Poboya, pastilah acara dialog ini tidak terjadi.
“Walaupun LBH RAKYAT ini baru berdiri tanggal 10 tahun lalu dibulan Desember, namun pengurus dan aktivisnya bukan baru dalam advokasi CSR.
Dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulteng berharap adanya keberlanjutan hidup dari situasi ekonomi sosial budaya dari kehadiran PT CPM. Dan LBH RAKYAT siap menjadi Pembela Rakyat untuk kasus Lingkungan dengan CSR di Kota Palu.***