SPHP Bersama LBH RAKYATLakukan PARALEGAL di Bangkep

Rabu,24 Maret 2021
mediapalu.com ,Sulteng- Bagi Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan dan Wilayah Pesisir merupakan agenda mendesak dilakukannya pengakuan terhadap kebijakan hukum untuk memastikan Hak atas Sumber Daya Alamnya.
Salah satunya daerah provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki dua Kabupaten Kepulauan dari kawasan Konservasi.
Era otonomi saat ini masih meninggalkan berbagai dinamika hukum atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat di kawasan Kepulauan.
Masyarakat Hukum Adat yang sering dikenal dengan Masyarakat Adat merupakan selama ini masih menjadi stigma hukum di era otonomi daerah kata Advokat Rakyat Agussalim SH di Bangkep, Rabu(24/3/2021) .
” Kemarin tgl 17 Maret diperingati setiap tahunnya sebagai Hari kebangkitan Masyarakat Hukum Adat yang belum banyak kalangan DPRD di kabupaten dan Pemdanya mengetahuinya.
Lanjut dikatakan,Kali ini kami dari LBH RAKYAT, bersama rekan-rekan Advokat yang tergabung dalam Organisasi Massa (Ormas) Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) di Luwuk melaksanakan amanat tersebut dalam program Pendidikan Paralegal Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Banggai kepulauan.
“Sejak Reformasi di era Pemerintahan Gus Dur, TAP MPR IX 2001 menempatkan status hukum Masyarakat Hukum Adat memiliki basis Konsitusi di UUD 1945 tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
Semoga kegiatan, Pendidikan Paralegal LBH RAKYAT ini menjadi penting dalam mewujudkan otonomi Rakyat di Desa Desa Banggai kepulauan.
Diharapkan dalam kesempatan kegiatan ini, LBH RAKYAT dan SPHP akan mengundang perwakilan DPRD Banggai Kepulauan yang juga mantan Aktivis Pergerakan 98, Bapak Rijal Alwi.(ivan)