ADVOKAT RAKYAT di Temui Klien Rakyat

Kamis,8 April 2021
Palu – Sejak Reformasi, kalangan Aktivis memasuki era demokrasi hukum.Sedikit kalangan aktivis memilih jalur Advokat dan melayani rakyat secara Gratis dengan modal sebagai Advokat.
Dialah Agussalim SH, yang selama ini memiliki simbol Advokat Rakyat, adalah sebagian kecil dari kalangan aktivis reformasi.
Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah mengatakan, bagi seorang advokat hak asasi Yap Tiam Hiem, “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kuasa hukum, bukan hukum penguasa) adalah esensi negara hukum.
Baginya selaku Advokat Rakyat Agussalim SH, advokat bebas berdaulat bersama dengan suatu kekuasaan kehakiman yang bebas berdaulat.
Hal tersebut sangat dibutuhkan Masyarakat dengan kondisi Indonesia pada saat ini di mana pihak yang berkuasa secara politik memiliki kontrol rakyat dalam menentukan bahkan memajukan konsep negara hukum sebagai basis Konstitusi kita bernegara,jelasnya.
Agussalim SH mengkritisi tuntutan Reformasi hukum dalam birokrasi pemerintahan yang otonom dari masyarakat.Kedatangan klien masyarakat Desa yang memiliki kedaulatan Hukum, semestinya keberpihakan Advokat benar-benar konkrit .Saya penganut Hukum Progresif sebagai landasan bertindak ilmiah menjadi alamiah tegasnya.
Adalah Satjipto Rahardjo, Agussalim SH menarik gagasan teori Hukum Progresif dalam kerja Advokasi hukum dengan membangun Organisasi Massa yang pertama di Indonesia, SPHP.
Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) inilah, selaku koordinator Nasional, Advokat Rakyat Agussalim SH menjadi anggota Advokat dari Asosiasi Lawyer (Advokat) Asia Pasific, COLAP (Confederation of Lawyer Asia Pasific)
Disampaikannya di mana ada warga mengunjunginya, di salasatu Warkop , Advokat Rakyat Agussalim SH menerima Klien dari masyarakat kecil dengan membawa hasil dari desa, Buah Mangga dan Ikan Mas.***