Ketua OKK BPD HIPMI Sulteng ,Syahril : Musda XII BPD Hipmi Sulteng Sudah Sesuai Kinstitusi Organisasi

Jumat,28 Mei 2021
Sulteng – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tengah sebagai penanggung jawab MUSDA Ke XII HIPMI Sulteng berterima kasih atas surat yang disampaikan yang mengatasnamakan Forum Ketua Umum BPC HIPMI Se- Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan proses pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI SulTeng.
Syahril ,Ketua OKK BPD HIPMI Sulteng menyampaikan ,Sangat perlu kita ketahui Bersama BAHWA secara konstitusi dalam pedoman manajeman dan standarisasi administrasi kesekretariatan HIPMI TIDAK mengenal surat yang menggunakan Kop surat Forum Ketum selain menggunakan Kop surat BPC, BPD, BPP maupun Kop Kepanitiaan dalam komunikasi internal HIPMI menjalankan roda organisasi. Dan ini artinya secara tidak langsung surat yang mengatasnamakan forum ketum yang di kirimkan ke BPD HIPMI SulTeng itu bersifat ILEGAL atau tidak memilki legal standing yang kuat agar BPD HIPMI SulTeng membalas surat tersebut.ungkapanya.
Lanjut Syahril Katakan, dalam Pedoman Organisasi tentang Tata Laksana Kerja, menjelaskan bahwa Rapat Forum Ketum merupakan forum silaturahmi/rapat informal/lobbi yang dihadiri oleh Ketua Umum BPP dan Ketua Umum BPD HIPMI dan dalam rumusan kesepakatan yang di ambil dalam forum Ketua Umum bersifat rekomendasi dan harus tetap ditetapkan dan disahkan dalam forum -forum pengambilan keputusan resmi.
“Dan sepuluh BPC Se-SulTeng yang dimaksud tersebut juga sebenarnya tidak semua bertanda tangan atau belum memahami sejauh mana aturan konstitusi organisasi HIPMI ini mengatur terkait dinamika yang di maksud, terlebih lagi dalam hal ini salah satu Ketua Umum BPC mengatasnamakan sebagai Juru Bicara (JuBir) untuk kesepuluh BPC yang sama sekali tidak di atur dalam aturan konstitusi HIPMI ataupun memiliki kekuatan hukum organisasi HIPMI yang sah”.Sehingga setelah menerima penyampaian secara langsung dari Ketua OKK BPD HIPMI SulTeng kepada hampir semua Ketua Umum BPC, beberapa BPC mengambil sikap untuk TIDAK terlibat lagi lebih jauh kedalam dinamika organisasi ini.
Selain itu Syahril sampaikan,Terkait seluruh tahapan pelaksanaan MUSDA XII yang telah dilakukan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tengah sudah berjalan sesuai pedoman organisasi yang di maksud yaitu,
1. Pembentukan Panitia,
2. Tahapan Pendaftaran Balontum,
3. Tahapan Verifikasi Berkas
4. Tahapan Kampanye.
Seluruh tahapan tersebut juga kami sampaikan kepada Mantan Ketua Umum BPD HIPMI SulTeng sebelumnya yaitu Ibu Astrid Novid Sandagang yang saat ini juga sebagai Ketua Dewan Pembina HIPMI SulTeng, terlebih saat kampanye Caketum, kami mengundang beliau untuk hadir langsung bersama Kanda Gufran Ahmad yang juga sebagai senior HIPMI ketika itu,terangnya.
Seluruh tahapan tersebut juga sudah disampaikan melalui agenda asistensi untuk Pelaksanaan MUSDA XII, oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI di Kantor BPP HIPMI di Jakarta. Olehnya apa yang menjadi alasan dalam isi surat tersebut, bahwa proses MUSDA XII tidak memenuhi syarat/melanggar aturan/melanggar prosedur atau inkonstitusional TIDAK benar adanya.terangnya.
Adapun soal penundaan MUSDA XII ini yang sejak awal direncanakan pada bulan maret 2021 bukan atas keinginan BPD HIPMI Sulteng, tetapi karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan aturan organisasi yaitu karena bertambahnya angka orang yang positif Covid 19 di Sulawesi Tengah ketika itu dan kesiapan waktu BPP untuk hadir pada pelaksanaan MUSDA BPD HIPMI Sulawesi Tengah karena telah bertabrakan atau padatnya penyesuaian jadwal MUSDA diProvinsi lain dan Panitia pengarah MUSDA XII SulTeng juga selalu berkoordinasi dengan OKK BPP HIPMI untuk menetapkan tanggal pelaksanaan MUSDA ini.tandasnya.(van)