Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

Rabu, 6 April 2022
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022.
“”Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.