Pemprov Sulteng Ikuti FGD Kesiapan Pemerintah-PLN Percepatan Supply Kelistrikan Industri Smelter

Selasa, 12 April 2022
PALU – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE, MM, Kadis ESDM Ir. A. Rachmansyah, M. Agr. MP, Kabag Komunikasi Pimpinan Ro. Adpim, Adiman SH, MSi, dan Plt Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM, Supriyono ST mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara video conferencee zoom meeting, bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (12/4/2022)
Hadir pada kesempatan Manager UP3 Palu Agustasya, Manager Baian Konstruksi UP3 Palu Ade Rahmat, Manager Bagian Pengendalian Proyek UPP Sulteng Fitra Rahmat Indyanto dan Manager Bagian Pertanahan dan Perizinan UPP Sulteng Irfan Kusnadi.
Pelaksanaan FGD berlangsung secara virtual dalam rangka mendukung percepatan supply kelistrikan untuk kebutuhan industri smelter di Indonesia, serta menyeleraskan perencanaan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan industri smelter sesuai dengan forward looking electricity planing yang komprehensif khususnya di wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Maluku Papuan dan Nusa Tenggara),
Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu ; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Virsensius Jemadu, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementrian Investasi/BKPM Nurul Ichwan, Divisi Perencanaan Sistem Kelistrikan PT. PLN Edwin Nugraha Putra, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, ST, MM serta narasumber lainnya.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Virsensius Jemadu menyampaikan paparan tentang rencana dan strategi pengembangan kawasan industri di indonesia timur.
Ada empat poin penting yang menjadi penekanannya yakni ;
- Akselerasi pembangunan di 5 destinasi prioritas.
- Penyiapan calender of event di setiap destinasi terutama di 5 destinasi super prioritas.
- Implementasi aspek K4 pada setiap destinasi pariwisata sehingga wisatawan merasa aman dan nyaman.
- Ekonomi kratif lokomotif pencipataan lapangan pekerjaan terutama sektor yang menyerap dan menggerakkan ekonomi.
Kemenparekraf menurutnya memiliki 3 platform program kedepan yakni ; inovasi, adaptasi dan kolaborasi.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Nurul Ichwan menyampaikan daftar industri smelter di Indonesia yang termasuk dalam proyek strategi nasional, empat diantaranya berada di Kabupaten Morowali yakni ; PT. Artabumi Sentra Industri, PT. Wanxiang Nicel Indonesia, PT. Ang And Fang Brothers dan PT. Sulawesi Resources.
Selain itu ada usulan proyek strategis nasional (PSN) baru untuk smelter berbasis nikel yakni Smelter Nikel Bahodopi PT. Vale Indonesia dengan nilai investasi Rp21,8 T.
Persebaran realisasi industri smelter di Indonesia berdasarkan lokasi tahun 2015-2021, Capex nilai investasi yang terdiri dari PMA dan PMDN di Sulawesi Tengah 4,5 milyar ton.
Menurut Nurul Ichwan mengingat besarnya kebutuhan listrik untuk kegiatan smelter, maka sebagian besar perusahaan membangun pembangkit sendiri.
Divisi Perencanaan Sistem Kelistrikan PT. PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan pemenuhan PLTGU di sistem Sulbagsel akan menggunakan mesin relokasi dari sistem jawa yang dalam tahap kajian oleh PJB dan IP.
PLTGU Sulbagsel 450 MW dan PLTU Palu 3 2×50 MW direncakan COD tahun 2023/24 untuk melayani pelanggan smelter yang telah SPJBTL.
Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, ST, MM menjelaskan ; kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri dan memiliki perizinan berusaha kawasan industri.
Menurutnya, dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 62; pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri di dalam dan/atau di luar KPI demikian pula peraturan pemerintah no. 142 tentang kawasan industri pasal 10: pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penjang.
“Pedoman teknis pembangunan kawasan industri berdasarkan Permenperin 40/2016, kriteria pemilihan lokasi K1 mencakup ; min 10 km jarak dari pusat kota, min 2 km jarak dari pemukiman, tersedia jalan arteri primer jaringan transportasi darat, tersedia 0,15-0,2 MVA/ha jaringan energi dan kelistrikan serta kriteria lain,” jelasnya.(Rls/Dhankz)