Kamis, 17 November 2022

MediaPalu.com, PALU – Pengamat Sosial Sofyan Farid Lembah mendorong kampus menjadi tempat untuk tumbuh kembangnya potensi bangsa, melahirkan sumber daya manusia unggul yang dapat membawa Indonesia jaya. Untuk itu, kampus harus menjadi tempat yang sehat, termasuk bebas dari perundungan dan kekerasan seksual.

Demikian dikatakan Pengamat Sosial Sofyan Farid Lembah, saat ditemui media, pada Kamis (17/11/2022).

Ia menyebutkan, Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Tadulako, Provinsi Sulteng, tak luput dari sorotan publik. Namun, kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi bukan hal baru.

Salah satu kasus yang terjadi dugaan Pecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Staf berinisial ( j ) di salah satu Program Studi (Prodi) di Universitas Tadulako membuka mata tak amannya kampus dari tindak kejahatan seksual.

“Jika benar pelaporan SZ atas kejadian yang menimpa dirinya maka Pimpinan di Untad musti memberikan komitmennya atas deklarasi zona aman bagi perlindungan civitas akademika dari Tindak kejahatan seksual. Rektor beserta jajarannya harus segera merespons kasus ini,” ungkapnya

Menurut Sofyan yang pernah menjabat sebagai Kepala Ombudsman Sulteng menjelaskan tak boleh ada predator seksual di Untad. Tim yang telah terbentuk selama ini harus bekerja membentuk standar pelayanan publik yang memungkinkan rasa aman utamanya bagi mahasiswi dan mahasiswanya.

“Jika terbukti pelaporan tersebut, oknum ( J ) harus dikeluarkan dari UNTAD bukan saja soal nama baik UNTAD akan tetapi tak boleh ada tempat bagi predator seksual berkeliaran di kampus. Inilah salah satu prasyarat bekerjanya hukum di masyarakat. Bila tidak, saya khawatir tindak main hakim sendiri bisa terjadi,” ujarnya.

Berlakunya peraturan terbaru Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi pada 3 September 2021, menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban dan penyintas yang selama ini tak berani bicara.

Karena masih baru, ia menilai aturan ini belum kelihatan sejauh mana keampuhannya.Sebab hal itu bergantung pada kepemimpinan universitas tersebut apakah berpihak pada korban atau tidak.

Sepanjang pengamatannya, mayoritas kampus di Indonesia masih lemah kesadarannya terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan tidak memahami bahwa dosen kerap memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pelecehan seksual.***

By Admin