Rabu, 30 November 2022

MediaPalu.com, PALU – Dalam rangka mendukung efektivitas dan keselarasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan secara terpadu di Provinsi Sulawesi Tengah serta menyatukan persepsi Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terhadap perubahan-perubahan regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, maka telah dilakukan pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Rakor Pengawas SDKP Se-Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan di Resto Kampoeng Nelayan, Jalan Kampung Nelayan No. 99 Palu, pada tanggal 28-30 November 2022.

Pembentukan Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah secara formil melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ditpolairud Polda Sulteng, Ditreskrimsus Polda Sulteng, Lanal Palu, PPNS Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Arif Latjuba SE MSi mengatakan tujuan dari pembentukan Forum Koordinasi TPP Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyidik, dan untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan dan penyelesaian tindak pidana di bidang Perikanan secara terpadu di Sulawesi Tengah.

“Rakor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Se Sulawesi Tengah dilaksanakan sesuai kebutuhan minimal 1 tahun sekali dan dilaksanakan secara bergilir di tiap Kabupaten dan pada rakor selanjutnya difokuskan pada simulasi pengawasan SDKP dilapangan,” terangnya saat di temui media, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya, dihasilkan rekomendasi lainnya yakni Diperlukan Sinergitas yang baik antara Pengawas SDKP yang ada di Ditjen PSDKP (Wilker PSDKP Lingkup Sulteng) maupun Provinsi dan Kabupaten melalui SOP kerja.

Arif Latjuba Menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang PSDKP memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana Pengawas SDKP untuk kelancaran tugas di lapangan sesuai kemampuan pengganggaran yang dimiliki dengan mempertimbangankan kinerja dari Pengawas SDKP di daerah.

Lanjut hasil rumusan rekomendasi, Bagi kabupaten yang difasilitasi sarana speed boat untuk mendukung pengawasan SDKP di wilayahnya wajib memfasilitasi pembiayaan untuk durasi hari operasi speed boat minimal 10 hari setiap Triwulan dan melaporkan hasil operasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Matriks isu dan permasalahan dari hasil diskusi terlampir.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sulteng, Agus Sudaryanto mengatakan keberadaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki pendekatan risk based monitoring atau pemantauan berbasis resiko dan telah memberikan paradigma baru terkait penegakan hukum dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran dibidang kelautan dan perikanan.

“Menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum dibidang kelautan dan perikanan dan juga terlaksana sinergisitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Agus Sudaryanto bersama Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Rapat Koordinasi Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) SE – Sulawesi Tengah Tahun 2022 ini dapat menghasilkan diskusi dan menghasilkan
rumusan secara garis besarnya seperti berikut :

1. Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di berbagai sektor, yang disertai dengan pengawasan yang ketat dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pidana ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pidana ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administatif dari pada sanksi pidana.

2. Untuk menyamakan persepsi pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan akan disusun kriteria untuk mengidentifikasi dan memilah pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana.

3. Dalam rangka menyamakan pola tindak pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran dengan sanksi administratif diperlukan Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.

4.Dalam rangka penguatan pengawasan di daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota akan menyusun Rencana Aksi : pembentukan dan/atau peningkatan kelembagaan dan penyiapan peraturan tingkat daerah, SDM, sarana prasarana dan anggaran.

5.Bagi pemerintah daerah yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari Gubernur, Bupati/Walikota atau adanya kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Pemerintah Daerah dengan mempedomani Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

6.Pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan melalui Online Single Submission bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS atau proses perizinan berusaha masih belum berjalan sebagaimana mestinya, pengawasan dapat dilakukan secara manual dengan berpedoman pada petunjuk teknis dari Ditjen PSDKP.

7.Revitalisasi BidanForum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan pembaruan regulasi turunan UU Perikanan dan pertukaran informasi.

8.Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan akan dilakukan penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas penyidik.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi dalam hal ini bisa perpedoman pada program terobosan DKP seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam rangka menjaga kelestarian. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.(Dhankz)

 

 

By Admin