Kamis, 5 Februari 2026
News  

Baru Bebas, Eks Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Dua terduga pelaku peredaran sabu diamankan Polres Poso, salah satunya merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Foto: Dok. Humas Polres Poso

, Belum genap setahun menghirup udara bebas, MR (23), eks napi narkoba, kembali dicokok aparat Kepolisian Resor Poso dalam penggerebekan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir.

Ia tak sendiri. Seorang berinisial MRK, 17 tahun, turut diamankan dalam operasi dini hari yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, Inspektur Satu Herfian, bersama Kepala Unit KBO Narkoba, Inspektur Dua Risman, dan tim opsnal.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di dua kecamatan, yakni Poso Pesisir dan Poso Kota.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 101,36 gram,” kata Iptu Herfian dalam keterangannya yang diterima MediaPalu, Sabtu 2 Agustus 2025.

Salah satu paket sempat dibuang pelaku ke tanah saat hendak ditangkap. Satu lainnya disembunyikan dalam batok spidometer motor Yamaha Mio 3 yang digunakan keduanya.

Baca Juga:  Keseruan Warga Binaan Rutan Pemalang Ikuti Perkemahan di Nusakambangan

Menurut Herfian, pelaku MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota dan hendak mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir.

Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua lem hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hingga kini, penyidik tengah mendalami jaringan pemasok yang disebut berasal dari ibu kota provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

“Ini pengungkapan terbesar sepanjang 2025 sejak saya bertugas di Satresnarkoba Polres Poso,” ujar Herfian.

ini memperlihatkan masih adanya masalah pengulangan kejahatan narkoba. MR sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso untuk kasus yang sama. Kurang dari setahun setelah bebas, eks napi narkoba ini kembali ditangkap.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Poso. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. **

(TIM)