Kamis, 5 Februari 2026

NGO Pangan Kita Tolak Impor Susu Skim, Nilai Kebijakan Rugikan Peternak Lokal

Farras Alam Majid menyerahkan surat permohonan audiensi Pangan Kita di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Foto: Ragil/MediaPalu

Pemalang, MediaPalu — Organisasi masyarakat sipil Kita menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemerintah yang membuka kembali kran skim bubuk, terutama dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan berpotensi memukul keberlangsungan hidup peternak sapi perah rakyat di Indonesia.

Co-Founder Pangan Kita, Farras Alam Majid, yang juga mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tujuannya, menyampaikan langsung temuan kajian serta suara peternak rakyat kepada para pembuat kebijakan.

“Kami tidak datang dengan kemarahan, tapi dengan data dan niat baik. Negara harus membuka telinga untuk mendengar mereka yang paling terdampak dari setiap kebijakan pangan,” kata Farras, kepada MediaPalu di Pemalang, Selasa, 5 Agustus 2025.

Farras menjelaskan, lebih dari 83 persen produksi susu nasional masih ditopang oleh peternak rakyat. Namun, keberadaan mereka terus terdesak oleh masuknya produk impor berharga murah. Negara pengekspor seperti Amerika memberikan subsidi besar kepada peternaknya, sehingga harga susu yang masuk ke pasar Indonesia tak mencerminkan biaya produksi riil.

Baca Juga:  HUT ke-80 TNI, Prabowo: TNI Jangan Lengah, Kuasai Teknologi Baru

pengolahan susu di Indonesia, yang didominasi perusahaan multinasional, cenderung memilih bahan baku impor yang lebih murah, mudah diakses, dan stabil volumenya. Alhasil, susu lokal dari peternak tak terserap optimal, bahkan ketika terserap pun harganya sangat rendah.

Peternak hanya menerima harga Rp 4.200 hingga Rp 5.000 per liter, jauh di bawah ongkos produksi rill. Tak sedikit di antara mereka yang akhirnya menjual sapi, menutup usaha, atau terpaksa beralih profesi demi bertahan hidup.

Lewat kajian bertajuk Menolak Kebijakan Impor Susu: Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Ketahanan Pangan Nasional, NGO Pangan Kita menyoroti dampak ketergantungan terhadap impor susu yang menciptakan ketimpangan struktural antara peternak kecil dan industri besar.

Beberapa temuan utama dalam kajian tersebut menunjukkan bahwa produksi susu nasional saat ini hanya mampu memenuhi 18–20 persen kebutuhan dalam negeri, sementara sisanya bergantung pada impor, terutama dari Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Uni Eropa. Di sisi lain, tidak ada kewajiban bagi industri pengolahan susu untuk menyerap produk lokal, sehingga koperasi peternak berada dalam posisi tawar yang lemah dan tidak mendapatkan pendampingan sistematis dari negara.

Kebijakan impor ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2015 yang mewajibkan negara mengutamakan produksi dan distribusi pangan lokal.

Baca Juga:  Gempa M7,4 Guncang Laut Filipina, BMKG: Sulut-Talaud Berpotensi Tsunami

“Ini bukan sekadar isu perdagangan, tapi soal keberlangsungan hidup jutaan keluarga peternak. Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan dalam sistem pangan,” ucap Farras.

Sebagai bentuk advokasi, Pangan Kita mengajukan enam rekomendasi kebijakan:

  1. Hentikan Impor, Perkuat Produksi Lokal
    Impor susu, khususnya susu skim, harus dihentikan secara bertahap dan hanya dilakukan saat pasokan dalam negeri tak mencukupi.
  2. Tinjau Ulang Perjanjian Dagang
    Evaluasi berbagai perjanjian dagang internasional yang merugikan sektor peternakan rakyat.
  3. Wajibkan Industri Serap Susu Lokal
    Tetapkan kuota minimal serapan industri terhadap produk lokal, lengkap dengan pengawasan dan sanksi.
  4. Tentukan Harga Dasar Susu Segar
    Negara perlu menetapkan harga dasar susu segar berdasarkan biaya produksi dan margin wajar.
  5. Perkuat Koperasi Peternakan
    Berikan dukungan teknis, akses modal, dan distribusi digital agar koperasi mampu bersaing.
  6. Reformulasi Kebijakan Pangan Nasional
    Peternakan rakyat harus menjadi pilar utama visi ketahanan pangan nasional, sesuai amanat konstitusi.

Farras menekankan, ketahanan pangan bukan hanya soal stok atau harga murah di pasar, tapi juga menyangkut siapa yang memproduksi, menguasai rantai pasok, dan menikmati manfaatnya. Tanpa keberpihakan terhadap produsen lokal, Indonesia akan terus menjadi pasar pasif yang dikendalikan kepentingan luar.

Baca Juga:  dr. Reny Lamadjido Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

“Jika kita tak membangun produksi dari petani dan peternak, maka kita sedang membiarkan ketergantungan menjadi permanen. Itu bukan ketahanan, apalagi kedaulatan,” tegasnya.

NGO Pangan Kita mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, konsumen, koperasi, dan , untuk ikut mengawasi dan mendorong perubahan arah kebijakan pangan nasional agar lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat kecil. **

(Ragil)