Kamis, 5 Februari 2026

Istri Dibakar Suami di Palu, Korban Meninggal Dunia

Polisi menenangkan keluarga korban di RSUD Madani Palu usai insiden tragis KDRT yang menewaskan seorang ibu di Mamboro. Foto: Humas Polresta Palu

Kota , MediaPalu – Seorang perempuan berinisial AN (40), warga Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, setelah dibakar oleh suaminya sendiri, M (42), pada Rabu (6/8/2025) siang.

Peristiwa ini terjadi di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi. Korban mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat di RSUD Madani Palu sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Komisaris Besar Polisi Deni Abraham, mengatakan bahwa sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) .

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deni kepada wartawan, Kamis siang.

Menurut keterangan saksi, pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang, lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera berusaha memadamkan api dan membawa korban ke sakit.

Baca Juga:  Siapa Kecipratan Upeti Proyek Jalan Parigi Moutong?

Korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen di tubuhnya. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Deni menjelaskan bahwa motif sementara dari aksi pelaku diduga karena cemburu.

“Pelaku merasa tidak senang dengan aktivitas usaha istrinya yang sering dikunjungi sopir-sopir truk. Tapi apa pun alasannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Usai korban meninggal, situasi sempat memanas di RSUD Madani. Sejumlah anggota keluarga korban melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Aparat Polsek Tawaeli segera mengendalikan keadaan dan mengamankan beberapa pelaku perusakan.

Polisi menyatakan akan memproses perkara ini secara hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian,” kata Deni.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu masih memeriksa pelaku untuk mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. *

(Tim)