Morowali, MediaPalu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penegasan disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulteng Komisaris Besar Roy Satya Putra dalam konferensi pers di Markas Polres Morowali, Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Roy menyatakan institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran anggota, baik pidana maupun kode etik.
Sebelumnya, Kepala Polres Morowali Ajun Komisaris Besar Zulkarnain menyebut empat orang diduga terlibat pengeroyokan yang menewaskan MR, warga Desa Labota, Bahodopi. Salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kapolda Sulteng, kata Roy, telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran anggota.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ujarnya.
Roy menambahkan, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan menjalani dua proses hukum sekaligus.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” katanya.
Merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan penindakan akan dilakukan secara transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi pidananya tetap jalan,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penanganan kasus tersebut.
“Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Roy.
Kasus pengeroyokan ini masih dalam tahap penyidikan. Polda Sulteng berjanji mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum. *
Tim





