Poso, MediaPalu – Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan status tanggap darurat setelah gempa bumi berkekuatan 6,0 magnitudo mengguncang wilayah itu, Minggu (17/8).
“Status tanggap darurat bencana gempa bumi berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso, Dharma Metusala, Senin (18/8).
Penetapan status itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025, yang menetapkan Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan sebagai wilayah terdampak. Keputusan ini juga didasari oleh dampak kerusakan yang menimpa masyarakat dan infrastruktur publik.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa awal berkekuatan 6,0 magnitudo pada pukul 05.36 WIB, kemudian dimutakhirkan menjadi 5,8 magnitudo. Episenter gempa berada di laut, 13 kilometer barat laut Kota Poso, pada kedalaman 10 kilometer, dengan koordinat 1,27° LS dan 120,75° BT.
Hingga Senin (18/8), pukul 08.00 WITA, BMKG mencatat 57 gempa susulan, didominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan korban jiwa akibat gempa ini sebanyak 41 orang, dengan 41 orang luka, termasuk sembilan luka berat. Dari jumlah tersebut, satu orang berada dalam kondisi kritis dan satu meninggal dunia.
Tim





