Kamis, 5 Februari 2026

Kronologi Kasus Komika Ichal Kate hingga Minta Maaf ke Media

Komika Ichal Kate. Foto: Dok. IG Ichalkate

Kota , MediaPalu – ini bermula dari rencana pertunjukan Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu, Sulawesi Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025. Acara itu mendadak terancam dihentikan setelah Direktur PT Kate Media Group, Moh Ridwan, melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap dua selebgram Palu, Luqmanul Hakim dan Muh Faizal, selaku pelaksana kegiatan.

Ridwan menilai, kedua selebgram mencatut nama dan logo perusahaannya tanpa izin. Kuasa hukum penggugat, Apditya, bahkan mengajukan tuntutan provisi ke pengadilan agar acara Raim Laode di Palu dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Namun, para tergugat disebut tak kooperatif karena sudah dua kali dipanggil pengadilan tetapi tidak hadir.

Situasi ini kemudian ramai diberitakan media lokal. Di sinilah , komika asal Palu yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan, merasa dirugikan.

Menurut dia, pemberitaan yang muncul tidak berimbang dan berdampak langsung, sehingga sponsor utama mundur serta sejumlah penonton meminta pengembalian tiket (refund).

Baca Juga:  Negara Dikepung 1.517 Tambang Ilegal

Merasa tersudut, Ichal meluapkan kekesalan lewat unggahan di . Dalam postingan itu, ia menyinggung “media-media” yang dianggap merugikan. Namun, pernyataan itu justru menuai reaksi balik karena dianggap menyudutkan semua media.

Belakangan, Komika Ichal Kate menyadari kekeliruannya. Ia pun mendatangi Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis, 21 Agustus 2025, untuk mengklarifikasi.

Ichal menegaskan, unggahan itu tidak ditujukan kepada semua media, melainkan hanya sebagian yang menurutnya memberitakan tanpa konfirmasi.

“Namun saya akui salah karena menyebut media-media. Tidak semua media yang saya maksud,” kata Ichal.

Ia lalu secara terbuka menyampaikan permintaan maaf, seraya mengaku emosional saat membuat postingan tersebut.

Organisasi pers pun turun tangan. , IJTI, dan AJI Palu hadir dalam pertemuan itu dan menilai kasus ini sekadar miskomunikasi. Mereka mengingatkan bahwa ada mekanisme penyelesaian bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, yaitu dengan mengajukan klarifikasi atau hak jawab, bukan menyerang media secara terbuka.

AMB