Kamis, 5 Februari 2026

PETI Kian Menggila di Sulteng, Azwar: Pemerintah Jangan Hanya Kasih Surga Telinga

Salah satu titik PETI atau pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penambangan mineral lainnya, termasuk tambang bebatuan, kian marak di Bumi Seribu Megalit, Sulawesi Tengah (Sulteng). Fenomena ini kembali disorot pemerhati lingkungan, Azwar Anas, yang menilai praktik ilegal itu tak hanya merusak alam, tapi juga menimbulkan dampak sosial dan kesehatan.

“Ini bukan sekadar soal lingkungan. Negara ikut dirugikan. Bahkan beberapa waktu lalu aktivitas PETI disebut-sebut menjadi penyumbang endemik malaria di Parigi Moutong hingga mendapat perhatian khusus Menteri Kesehatan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima MediaPalu, Kamis, 18 September 2025.

Menurut dia, akibat tambang ilegal sudah terlihat di banyak . Dampaknya, banjir dan longsor kerap menghantui masyarakat. Anas mengingatkan agar pemerintah tak mengulangi tragedi seperti banjir bandang Wasior, Papua, maupun longsor tambang di Parigi Moutong yang menelan jiwa.

“Lingkungan hulu rusak parah, pemerintah seolah menutup mata. Sampai kapan penderitaan rakyat dibiarkan?” kata Anas.

Pernyataan Anas itu juga menyusul masih maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah , seperti di Kayuboko (Parigi), Buranga (Ampibabo), Tinombo, dan daerah lainnya di Sulteng.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemuda Tatanga yang Diduga Edarkan Sabu
Azwar Anas, Pemerhati Lingkungan Sulteng. Foto: Istimewa

Aktivitas PETI, kata dia, tak hanya merusak alam, tapi juga menimbulkan kerugian negara serta ancaman kesehatan masyarakat.

Selain itu, Anas menekankan perlunya tindakan tegas terhadap para cukong tambang ilegal.

“Jangan hanya sibuk suarakan persoalan tambang secara seremoni tapi tidak dengan tindakan nyata. Pemodal perusak lingkungan harus ditangkap agar ada efek jera,” ujarnya.

Jika langkah ini tidak ditempuh, Anas menduga pemerintah melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan. Padahal, payung hukum sudah jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), hingga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang dapat digunakan bila terbukti ada aliran dana mencurigakan dari aktivitas PETI.

“Pemerintah tidak boleh hanya memberi ‘surga telinga’ kepada masyarakat. Pemimpin harus sejalan antara perkataan dan perbuatan,” ucapnya.

Anas pun mengajak masyarakat tetap proaktif memantau aktivitas para cukong tambang ilegal di wilayah masing-masing, tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana kondusif.

Baca Juga:  Uji UU Pilkada, Pemohon Gugat Ketiadaan Ambang Batas 50 Persen Suara

NURDIN