Kamis, 5 Februari 2026
Bisnis  

Impor BBM Diatur Ulang, Pemerintah Bidik Stabilitas Neraca Perdagangan

Kapal tanker minyak melintas di laut, ilustrasi impor BBM ke Indonesia. Foto: Unsplash

, MediaPalu – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan langkah pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya menjaga stabilitas neraca perdagangan nasional.

Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan pasokan energi tetap aman bagi masyarakat.

“Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar,” kata Bahlil usai rapat dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha SPBU swasta di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Bahlil menegaskan, nasional saat ini dalam kondisi aman untuk 18–21 hari ke depan.

Ia memastikan pengaturan impor dilakukan dengan mekanisme kolaborasi, di mana Pertamina dan SPBU swasta sepakat menggunakan skema impor base fuel, yakni produk BBM murni tanpa campuran aditif, yang nantinya akan diolah di tangki masing-masing SPBU.

Pemerintah juga mendorong agar harga pembelian dilakukan secara transparan. Selain itu, disepakati survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman untuk menjamin kualitas produk.

Baca Juga:  2 Pelaku Pencurian Sapi di Sulteng Ditangkap Polisi

“Insya Allah paling lambat tujuh hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan pengaturan impor BBM mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada atau kepala lembaga sektor terkait untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.

Menurut Bahlil, kebijakan ini bersifat fleksibel. Pengaturan impor bisa berubah sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, ketersediaan pasokan domestik, kelancaran distribusi, serta kondisi negara.

IWAN