Kamis, 5 Februari 2026

ESDM Ingatkan 15 Perusahaan Tambang yang Disanksi, Masih Ada Waktu 60 Hari

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng), Ajenkris. Foto: Istimewa

, MediaPalu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan 15 yang disanksi penghentian sementara wajib segera menuntaskan kewajiban administrasi, terutama penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak, izin mereka akan dicabut secara permanen.

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Ajenkris, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tertanggal 18 September 2025.

Dari surat tersebut, pihak ESDM Sulawesi Tengah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada perusahaan.

“Kami akan memfasilitasi 15 perusahaan itu. Kalau dalam waktu 60 hari kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izinnya akan dicabut secara total,” kata Ajenkris saat dikonfirmasi MediaPalu, Senin, 22 September 2025.

Akris menyebut pasca penghentian sementara diberlakukan, baru satu perusahaan, yakni PT Trio Kencana, yang melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

“Kami harap perusahaan lainnya segera menindaklanjuti. Masih ada waktu yang diberikan, dan kami akan bantu fasilitasi ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurut Ajenkris, peran Dinas ESDM Sulteng adalah memastikan proses berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi kepentingan daerah.

Baca Juga:  Prabowo Genjot Program Desa dan Laut, Target Jutaan Lapangan Kerja

“Kami ingin investasi tetap berjalan, tapi perusahaan harus patuh pada kewajiban agar lingkungan tidak dikorbankan,” katanya.

Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng yang Disanksi:

  1. CV Tiga Dara
  2. CV Warsita Karya
  3. PT Anugerah Arga Pratama
  4. PT Anugerah Tompira Nikel
  5. PT Berlian Hitam Sejahtera
  6. PT Citra Anggun Baratama
  7. PT Citra Molamahu
  8. PT Dotata Utama
  9. PT Luwuk Gas Sejati
  10. PT Macro Puri Indah Perkasa
  11. PT Mulai Dari
  12. PT Multi Dinar Karya
  13. PT Pantas Indomining
  14. PT Trio Kencana
  15. PT Vio Resources

AMB