Kamis, 5 Februari 2026

Suap PAW DPR dan Perintah Hapus Bukti, Jaksa KPK Tuntut Hasto 7 Tahun

Suap PAW DPR
Tangkapan Layar

, MEDIAPALU — Jaksa () menuntut Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap PAW DPR dan perintah penghancuran barang bukti. Sidang berlangsung di Pengadilan Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto memberikan Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Harun Masiku sampai kini masih berstatus buronan sejak 2020.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.

Jaksa merinci bahwa Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain suap PAW DPR, jaksa menuduh Hasto memerintahkan penghapusan bukti komunikasi. Bukti utama berasal dari pesan yang dikirim melalui nomor asing dengan nama samaran “Sri Rejeki Hastomo”. Pesan itu berbunyi, “HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain.”

Baca Juga:  Warga Segel Kantor Desa Torue, Parigi Moutong

Menurut jaksa, Hasto sengaja menggunakan nomor luar negeri, seperti 447401374259 dan 4474747947808, untuk menyamarkan komunikasi dengan Harun Masiku. Tujuannya adalah memutus rantai komunikasi langsung dan menghindari pemantauan penyidik.

Jaksa Takdir Suhan menyebut bahwa kata “ditenggelamkan” lebih logis merujuk pada ponsel, bukan pakaian, sebagaimana dibantah oleh Kusnadi, staf Hasto.

“Kalau merujuk kepada baju menjadi tidak masuk akal,” ujar Takdir.

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, juga menilai konteks penggunaan frasa tersebut menunjukkan maksud penghancuran alat bukti.

Sementara itu, Hasto membantah semua tuduhan. Ia menyebut proses hukum ini sebagai “fabrikasi hukum” dan mengklaim tidak ada bukti yang mendukung dakwaan.

“Pledoi sudah saya selesaikan dan siap saya bacakan minggu depan,” ujar Hasto.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, belum ada vonis dari pengadilan. Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada pekan depan.

(LIA)