Blora, MediaPalu — Proyek renovasi penambahan ruang di Puskesmas Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan warga.
Proyek bernilai Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 itu diduga menggunakan material bangunan tidak sesuai standar.
Sejumlah warga menilai pasir yang dipakai di lokasi merupakan campuran dari pasir Lumajang, pasir darat, dan pasir Bengawan, yang disebut sebagai material oplosan.
“Proyek pemerintah seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Kalau materialnya oplosan, bagaimana nanti kekuatan bangunannya? Pengawas dan konsultan mestinya tahu,” ujar seorang warga berinisial Mc (47), kepada wartawan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, ada dugaan pasir yang digunakan berasal dari tambang tak berizin, serta penggunaan fasilitas listrik dan air milik Puskesmas Kapuan untuk kebutuhan proyek tanpa izin jelas.
“Harapan kami, aparat penegak hukum dan pihak terkait turun langsung mengecek,” kata Mc.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai berikut:
Nama Kegiatan: Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas Kapuan
Lokasi: Puskesmas Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora
Nilai Kontrak: Rp 2.749.392.000
Nomor Kontrak: 050/SP/DAK/2025
Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Tanggal Kontrak: 22 Juli 2025
Tanggal Selesai: 18 Desember 2025
Penyedia Jasa: CV Fari Putra
Konsultan Pengawas: CV Kartika Jaya Konsultan
Sumber Dana: DAK Tahun Anggaran 2025
Hingga berita ini diterbitkan, Syahlan, selaku pelaksana proyek, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui WhatsApp telah terbaca (centang dua) namun tidak dibalas.
Proyek Puskesmas Kapuan Blora ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Blora. Warga berharap instansi terkait segera meninjau ulang mutu pekerjaan dan memastikan penggunaan material sesuai spesifikasi.
TIM





