Donggala, MediaPalu — Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan indikasi tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Temuan itu muncul setelah Satgas menyinkronkan peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial BPN Donggala. Hasil verifikasi menunjukkan beberapa bidang tanah warga berada di dalam peta HGU perusahaan.
Aduan awal datang dari empat desa, yaitu Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti.
Pertemuan lanjutan berlangsung di Kantor Bupati Donggala, Selasa, 28 Oktober 2025. Satgas melibatkan warga dan instansi teknis untuk mencocokkan data lapangan.
“Kami menelusuri dokumen lama dan memadukan peta transmigrasi dengan HGU. Ada area yang perlu diklarifikasi,” kata Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dalam keterangan tertulis yang diterima MediaPalu, Rabu 29 Oktober 2025.
Eva Bande mengatakan, di Desa Toviora, tim menemukan rumah warga dan fasilitas umum masuk wilayah HGU. Atim, warga berusia 66 tahun, menunjukkan sertifikat tanah terbitan tahun 2000. Hasil koordinat tim teknis membuktikan lahannya tumpang tindih dengan wilayah perusahaan.
“Saya baru tahu tanah saya masuk HGU. Saya hanya ingin kepastian hak,” ujar Eva mengutip keterangan Atim.
Lanjut Eva, laporan serupa datang dari Desa Minti Makmur. Sekretaris Desa Sutikno menyebut tujuh bidang tanah warga bersertifikat sejak 1994 kini terpetakan dalam area HGU. Warga menaksir kerugian mencapai belasan miliar rupiah akibat lahan tidak bisa dimanfaatkan.
Eva Bande menegaskan pendekatan penyelesaian harus berbasis data dan dialog.
“Kami tidak mencari siapa salah. Tujuan kami memastikan kejelasan hak berdasarkan data resmi,” ujarnya.
Satgas PKA Sulteng akan menindaklanjuti temuan ini bersama BPN, Pemerintah Donggala, dan PT LTT. Mereka berharap penyelesaian ini menjadi contoh pengelolaan agraria yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Satgas PKA juga berharap hasil verifikasi ini memperkuat data agraria nasional, mempercepat penyelesaian konflik lahan transmigrasi Donggala, serta memastikan perlindungan hak warga secara berkeadilan.
NURDIN





