Parigi Moutong, MediaPalu – Pemerintah Daerah Parigi Moutong akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan pentingnya pemetaan wilayah agar tidak tumpang tindih.
Menurutnya, pembagian kawasan harus tegas antara pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, dan pertambangan.
“Kita harus memilah dengan jelas mana wilayah pertanian, mana perkebunan, mana industri, dan mana yang disiapkan untuk pertambangan. Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat,” ujar Erwin usai rapat pembahasan revisi RTRW, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sebelum RTRW diajukan ke tahap uji publik pada November hingga Desember 2025, seluruh data dan rekomendasi akan dimatangkan. Verifikasi ulang dilakukan terhadap wilayah yang masuk dalam peta pertambangan.
Erwin menyebut terdapat empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini berada di luar wilayah pertambangan sesuai Perda RTRW, yakni Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, dan Lambunu.
“Empat WPR ini diusulkan bersamaan dengan Desa Kayuboko, Air Panas, dan Buranga yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika keempat wilayah tersebut tidak sesuai peruntukan, Pemda akan mengajukan pembatalan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau memang ada wilayah di luar WPR yang masuk kawasan pertanian, keluarkan saja. Bukan wilayahnya yang dihapus, tapi status WPR-nya yang dibatalkan,” tegas Erwin.
Erwin juga menyoroti wilayah Kasimbar Palapi di Kecamatan Kasimbar, yang memiliki sekitar 475 hektare sawah dan berdekatan dengan konsesi PT Trio Kencana.
“Untung saja perusahaan itu belum beroperasi. Kalau sudah, dampaknya bisa langsung ke lahan pertanian di bawahnya,” tambahnya.
Ia mengusulkan agar wilayah tersebut difokuskan pada pengembangan pertanian dan peternakan, bukan pertambangan. “Kita konsentrasi dari Kasimbar hingga Tinombo Selatan, termasuk Lemusa dan Sausu. Di Lemusa akan kita kembangkan kawasan peternakan sapi perah,” jelasnya.
Terkait proses revisi RTRW, Bupati Erwin mengakui masih banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk rekomendasi dari kementerian. Ia memperkirakan penyesuaian wilayah pertambangan dan penyusunan RTRW bisa memakan waktu satu tahun.
Sementara itu, Pemda menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan tambang ilegal.
“Kalau ada laporan dari kepala desa, Satgas akan turun langsung. Kita ingin semua tertib sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pembenahan tata ruang bukan sekadar peta wilayah, tetapi juga arah pembangunan daerah agar sejalan dengan visi pemerintahan yang berpihak pada masyarakat.
FADLI





