Oleh Dedi Askary, SH
Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah
Kabupaten Parigi Moutong menyimpan sumber daya alam yang besar. Namun wilayah ini terjerat praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal itu merusak lingkungan dan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran. Praktik itu juga menunjukkan pola persekongkolan para pemburu rente yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Rente Ekonomi dan Akar Pembiaran
PETI tumbuh karena dorongan mencari keuntungan cepat. Para pemburu rente melihat mineral sebagai komoditas liar. Mereka mengeksploitasi alam tanpa prosedur resmi. Pembiaran muncul ketika aparat tidak bertindak tegas. Pengawasan lemah karena kekurangan tenaga dan sarana. Tumpang tindih kewenangan membuat penindakan ragu. Celah itu lalu diisi korupsi. Oknum aparat menerima suap untuk menutup mata terhadap operasi ilegal.
Persekongkolan yang Tertata Rapi
PETI tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang saling menopang. Pemodal menyediakan uang operasional. Operator lapangan mengatur penambangan. Oknum aparat memberi perlindungan hukum. Preman menjaga lokasi dan mengusir pihak yang mengganggu. Jaringan ini bekerja terstruktur. Peran mereka jelas. Keuntungan dibagi untuk menjaga operasi tetap berjalan.
Dampak Serius bagi Lingkungan dan Warga
PETI meninggalkan kerusakan besar. Hutan gundul. Sungai keruh. Lahan rusak dan rawan longsor. Konflik muncul antara pelaku PETI dan pemilik lahan. Negara kehilangan pendapatan karena tidak ada pajak. Lokasi PETI juga memicu kriminalitas seperti perjudian dan prostitusi. Situasi ini membuat warga hidup dalam tekanan sosial dan ekonomi.
Upaya Penertiban dan Hambatan Nyata
Pemerintah daerah berupaya menutup PETI. Aparat juga melakukan razia. Namun hambatannya besar. Personel terbatas. Anggaran minim. Pelaku PETI sering melawan. Intimidasi dan kekerasan muncul saat penertiban. Sebagian warga mendukung PETI karena membuka lapangan kerja. Ketergantungan ekonomi itu membuat penertiban tidak efektif.
Rekomendasi untuk Mengakhiri Siklus PETI
Penanganan PETI Parigi Moutong harus menyeluruh. Penegakan hukum harus tegas dan setara. Oknum aparat yang terlibat wajib diproses. Pengawasan harus kuat. Teknologi dapat membantu memantau lokasi rawan. Masyarakat perlu diberi alternatif ekonomi agar tidak bergantung pada PETI. Transparansi mutlak untuk mencegah rente baru. Pemerintah juga harus mengevaluasi izin tambang guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
PETI di Parigi Moutong tidak akan berhenti tanpa tindakan terpadu. Sumber daya alam perlu dikelola secara adil dan berkelanjutan. Hanya dengan itu kesejahteraan warga dapat terjamin tanpa merusak lingkungan. **




