Palu, MediaPalu – Jurnalis dari berbagai organisasi media di Sulawesi Tengah menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Minggu pagi, 16 November 2025. Aksi tersebut bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Prof. Moh. Yamin, dan menjadi bentuk solidaritas terhadap TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam aksi itu, peserta membawa poster dan spanduk bertema kebebasan pers serta membagikan selebaran kepada masyarakat. Mereka menilai gugatan Amran terhadap TEMPO tidak hanya menyalahi mekanisme penyelesaian sengketa pers, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional kebebasan pers.
“Jika gugatan ini dikabulkan, pejabat negara lain akan mudah melakukan tindakan serupa,” kata Agung.
Koordinator lapangan aksi, Muhajir, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari laporan TEMPO berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ yang diunggah pada 15 Mei 2025. Artikel itu menyoroti kebijakan “any quality” dalam penyerapan gabah oleh Bulog.
Pemberitaan itu menuai keberatan Kementerian Pertanian, yang kemudian membawa perkara ke Dewan Pers. Dalam putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyimpulkan terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan meminta Tempo melakukan koreksi. Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut.
Meski demikian, Amran tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi kementerian.
Menurut Muhajir, langkah membawa sengketa ke pengadilan melanggar ketentuan Undang-Undang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab atau mediasi Dewan Pers. Ia juga menyoroti tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar yang dinilai sebagai upaya membungkam media.
“Sengketa pemberitaan bukan ranah pengadilan umum. Gugatan ini membahayakan kebebasan pers dan berpotensi membungkam media,” ujar Muhajir.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-X/2024, pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga pemerintah, sehingga gugatan dari seorang menteri dinilai keliru secara hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng menyerukan perlindungan penuh terhadap kerja-kerja jurnalistik, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
NURDIN





