Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Sulteng, 60 Kg Sabu Disita

Pengungkapan sabu Sulteng petugas memperlihatkan puluhan paket sabu yang disita saat operasi kepolisian di Donggala, Sulawesi Tengah.
Petugas kepolisian menampilkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dalam operasi di Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis 13 November 2025. Foto: Istimewa

Donggala, MediaPalu Pengungkapan sabu mencapai titik terbesar sepanjang sejarah kepolisian daerah setelah menyita 60 kilogram sabu dalam operasi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 13 November 2025.

Lima hari setelah operasi, Polda Sulteng merilis hasil pengungkapan lewat konferensi pers di lobi utama Mapolda, Selasa, 18 November 2025. Kapolda Sulteng memimpin langsung pemaparan didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Di hadapan media, polisi menampilkan sejumlah barang bukti bersama lima tersangka: AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Kelimanya disebut bagian dari sindikat narkoba asal Tawau, Malaysia. Polisi merinci peran mereka, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan yang mengatur distribusi barang haram itu.

Kapolda Irjen Endi Sutendi memuji kerja tim Ditresnarkoba dan menegaskan operasi ini selaras dengan program Asta Cita Presiden dalam memerangi narkoba.

“Narkoba adalah ancaman kolektif. Saya mengajak masyarakat Sulawesi Tengah aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba. Kita harus menjaga generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga:  Generasi Baru Penjaga Hukum dari Tanah Kaili

Ia mengatakan bahwa pengungkapan sabu Sulteng kali ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Informasi masyarakat, kata dia, menjadi faktor krusial dalam menutup ruang gerak jaringan internasional tersebut.

Polda Sulawesi Tengah merilis barang bukti 60 kilogram sabu dalam konferensi pers pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Sulawesi Tengah. Foto: Polda Sulteng

“Kami meminta kolaborasi semua pihak agar peredaran narkoba dapat dihentikan hingga ke akar,” tuturnya.

Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring memaparkan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan AF, yang diduga rutin mengambil sabu dari jalur laut. Barang itu disiapkan di kapal sebelum diambil MF di pesisir Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Seluruh proses, kata dia, sudah berada dalam pengawasan tim.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan hukuman berat.

“Efek jera tidak selalu muncul dari ancaman sanksi. Faktor dan pendidikan sering membuat para tetap nekat,” katanya.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut penangkapan sabu Donggala ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Baca Juga:  Pasar BBM Non-subsidi Naik, SPBU Swasta Dapat Kuota Impor Tambahan

Pengungkapan sabu Sulteng yang terbesar ini menjadi penegasan bahwa jaringan internasional masih aktif menyasar wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus menguatkan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memutus rantai distribusinya.

MARDISON