Palu, MediaPalu — Polisi Satresnarkoba Palu kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Palu. Seorang pemuda berinisial AEP (25), warga Kecamatan Tatanga, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, dan berhasil mengamankan AEP tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan dua paket sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, tiga sendok pipet, timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mewakili Kapolresta Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan komitmen kepolisian memberantas jaringan narkotika di wilayah Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak cepat,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.
AEP kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mempersiapkan berkas perkara dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, dan pencocokan barang bukti untuk penguatan proses hukum.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Palu. Polisi Satresnarkoba Palu menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran narkotika di Kota Palu.
MARDISON





