Parigi Moutong, MediaPalu — Dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong kembali menuai sorotan. Aktivis antikorupsi Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengembangkan penyidikan kasus pembangunan jalan tahun anggaran 2023 yang diduga tak berhenti pada pelaksana proyek semata.
Menurut Fadli, praktik korupsi itu disinyalir terjadi sejak tahap administrasi, pencairan anggaran, hingga aliran dana ke pihak-pihak tertentu di lingkup dinas dan pejabat pemerintah daerah.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum lain, termasuk pejabat dinas dan pejabat tinggi Pemda Parimo,” kata Fadli, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menyebut posisi kunci dalam perkara ini berada pada Hendra Bangsawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan (PUPRP) Parigi Moutong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari peran itu, Fadli menduga terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram.
Proyek infrastruktur jalan, menurut Fadli, seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran justru memperkuat dugaan terjadinya korupsi.
“Jika anggaran besar tapi hasilnya jauh dari harapan, patut diduga ada kejahatan anggaran,” ujarnya.
Fadli menilai keberanian aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga ke aktor intelektual akan menjadi ukuran komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Ia memastikan masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh tebang pilih,” kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 November 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka itu berinisial IS, SA, dan NM.
Kejaksaan Tinggi kembali menetapkan tersangka baru pada Senin, 8 Desember 2025. Hendra Bangsawan, mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, ditahan dalam perkara yang sama. Penyidikan masih terus berlanjut.
FADLI





