Kamis, 5 Februari 2026
Opini  

Supremasi Hukum yang Dinegosiasikan

Pembangunan Parigi Moutong 5 tahun ke depan di mata Dedi Askary, Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng.
Dedi Askary, Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, MediaPalu Keputusan aparat penegak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk mengembalikan alat berat yang disita dari lokasi Emas Tanpa Izin (PETI) memunculkan tanda tanya besar tentang arah penegakan hukum di sektor pertambangan. Dalih bahwa temuan tersebut hanya merupakan “pelanggaran administrasi” karena adanya Izin Pertambangan Rakyat () terdengar sederhana, tetapi justru membuka persoalan hukum yang jauh lebih serius.

Logika yang menurunkan dugaan tindak pidana menjadi sekadar kesalahan administratif berisiko menyesatkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau di luar ketentuan izin merupakan tindak pidana.

IPR bukanlah cek kosong. Ia adalah izin yang dibatasi oleh wilayah, metode, dan sarana. Ketika batas itu dilanggar, misalnya dengan penggunaan ekskavator yang tidak diperkenankan, maka aktivitas tersebut kehilangan legitimasi hukumnya.

Dalam konteks ini, keberadaan alat berat di lokasi PETI Parigi Moutong tidak bisa diperlakukan sebagai kekeliruan administrasi semata. Ekskavator adalah alat utama produksi yang menentukan skala dan dampak penambangan. Penggunaannya di luar ketentuan izin mengubah sifat kegiatan dari pertambangan rakyat menjadi eksploitasi industri terselubung. Menyebutnya sebagai pelanggaran administratif berarti menutup mata terhadap fakta lapangan.

Baca Juga:  Stok BBM Nasional Aman 21 Hari, Impor Baru Masuk Maksimal 7 Hari ke Depan

Pengembalian alat berat pada tahap penyidikan juga patut dipersoalkan. Dalam hukum acara pidana, barang yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana merupakan alat bukti yang seharusnya disita hingga proses hukum selesai. Mengembalikannya sebelum perkara terang benderang bukan hanya melemahkan pembuktian, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan melalui tafsir dan koordinasi administratif.

Persoalan ini menjadi lebih genting jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penggunaan alat berat memiliki dampak ekologis yang signifikan dan permanen. Jika alat tersebut tidak tercantum dalam dokumen izin lingkungan, maka unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi tanpa harus menunggu terjadinya kerusakan yang kasatmata. Dalam seperti ini, hukum pidana semestinya hadir sebagai instrumen utama, bukan pilihan terakhir yang dihindari.

Melemparkan kewenangan sepenuhnya ke pemerintah daerah atau dinas teknis dengan alasan administrasi juga bukan solusi. Kepolisian memiliki mandat untuk menindak dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan publik dan merusak lingkungan. Ketika persoalan pidana dialihkan ke ranah birokrasi, yang terjadi adalah pengaburan tanggung jawab penegakan hukum.

Baca Juga:  177 Narapidana Rutan Pemalang Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Lebih jauh, diskresi semacam ini membawa dampak sosial yang luas. Ia mengirim sinyal berbahaya bahwa selama memiliki selembar izin, praktik eksploitasi skala besar dapat ditoleransi. IPR berpotensi berubah fungsi: dari instrumen pemberdayaan masyarakat menjadi tameng bagi pemodal lokal yang beroperasi dengan logika industri. Inilah awal lahirnya oligarki kecil di tingkat daerah, yang tumbuh di atas kelonggaran penegakan hukum.

Jika pola ini dibiarkan, publik berhak cemas. Supremasi hukum akan tergerus bukan oleh kekurangan aturan, melainkan oleh tafsir yang lentur. Kerusakan lingkungan berlangsung, sementara hukum sibuk bernegosiasi dengan dokumen dan prosedur. Negara seharusnya hadir untuk menegakkan batas, bukan menafsirkan ulang pelanggaran agar tampak jinak.

Penegakan hukum di sektor pertambangan membutuhkan ketegasan, bukan akrobatik regulasi. Izin yang disalahgunakan tetaplah pelanggaran. Alat berat yang merusak lingkungan tidak bisa diputihkan oleh administrasi. Ketika hukum mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus di Parigi Moutong, melainkan kredibilitas negara dalam melindungi lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Sulteng, 60 Kg Sabu Disita

Penulis: , S.H.
Konsultan Business and Human Rights
Dewan Pendiri dan Direktur Pertama LPS-HAM Sulawesi Tengah
Anggota Dewan Pendiri LBH Sulawesi Tengah