Kamis, 5 Februari 2026

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor dan Sapi di Parigi Moutong

Polisi amankan residivis pencurian motor di Parigi Moutong
Petugas kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku kasus curanmor dan pencurian ternak di Mapolres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis 22 Januari 2026. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, MediaPalu — Polisi Resor Parigi Moutong membongkar rangkaian pencurian sepeda motor dan pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di sejumlah desa.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IB (29), warga Kabupaten Morowali, yang diduga sebagai pelaku utama.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, .

IB diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban serta informasi yang diterima dari masyarakat.
Akibat aksi pelaku, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Kerugian tersebut meliputi kehilangan sepeda motor serta hewan ternak sapi yang menjadi sumber penghidupan warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, masing-masing Honda Genio warna hitam dan Honda Beat Pop warna hitam.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lain masih dalam pencarian, termasuk seekor sapi milik korban, Yamaha Mio Sporty, serta Honda Beat karburator yang diduga terkait dengan kasus di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Palu, 2 Orang Ditangkap

Kepala Satuan Reserse , IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Anugerah.

Menurut dia, lokasi kejadian antara lain berada di Desa Petapa, Desa Mertasari, dan Desa Tindaki.

Kasus tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak langsung pada rasa aman dan kondisi masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas telah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun karena tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban, khususnya sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.

Setelah membawa kendaraan, tersangka diduga menghilangkan jejak dengan melepas aksesori atau ciri khusus sepeda motor.

Selain curanmor, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi.

Aksi tersebut menimbulkan keresahan karena menyasar mata pencaharian utama sebagian warga desa.

Baca Juga:  Jangan Main-main, Prabowo: Siapapun Beking Tambang Ilegal Kami Tindak Tegas

Anugerah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor dan pencurian ternak karena kejahatan ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi melacak sebagian barang bukti hingga ke wilayah Kota Palu sebelum akhirnya menangkap tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah.

Polisi juga terus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

FADLI