Kamis, 5 Februari 2026

Kejati Sulteng Seret Eks Pj Bupati Morowali ke Rutan Palu

Petugas Kejati Sulteng dibantu TNI mengawal eks Pj Bupati Morowali RI saat penjemputan di Bandara sebelum ditahan di Rutan Palu
Petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dibantu TNI mengawal tersangka RI, mantan Pj Bupati Morowali, saat penjemputan di Jakarta sebelum dibawa ke Palu untuk menjalani penahanan di Rutan Palu, Sabtu 31 Januari 2026. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan RI, mantan penjabat Bupati Morowali, dalam perkara dugaan tindak pidana pengadaan mess Kabupaten Morowali. Tersangka sebelumnya dijemput oleh tim penyidik di sebelum akhirnya dibawa ke Palu dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-A Maesa Palu, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, membenarkan penahanan tersebut.

“Saat ini RI mantan Pj Bupati Morowali sudah dilakukan penahanan di Rutan Palu,” kata Kasipenkum Kejati La Ode Abdul Sofian, saat dihubungi MediaPalu, Sabtu, 31 Januari 2026.

La Ode menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan memungkinkan secara kesehatan.

Sebelumnya, RI belum langsung ditahan karena masih menjalani perawatan medis. Setelah kondisi kesehatannya dinilai stabil, penyidik melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penahanan terhadap RI dilakukan oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah setelah pemeriksaan dilakukan secara patut.

Selama proses penyidikan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan didampingi oleh tim penasihat hukum.

Baca Juga:  Diduga Korban Penipuan Mobil Online, Warga Palu Keluhkan Polisi

Dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sulawesi Tengah sebelumnya telah menahan tersangka lain berinisial AU, pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan mess Pemda Morowali dengan nilai anggaran sekitar Rp 9,2 miliar.

Para pihak yang disangkakan dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara ke kas Pemerintah Morowali dengan nilai sekitar Rp 9 miliar.

Meski demikian, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

MARDISON