Rabu, 11 Februari 2026

Polisi Bekuk Bandar Sabu yang Pasok ke Sopir Truk Poboya

Barang bukti sabu, timbangan digital, plastik klip, bong, handphone, tas, dan topi hasil sitaan Satresnarkoba Polresta Palu dalam pengungkapan kasus narkoba Poboya di Palu.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah peralatan pendukung peredaran narkoba yang disita Satresnarkoba Polresta Palu dari terduga bandar sabu di kawasan Huntap Talise, Palu, Minggu 8 Februari 2026 dini hari. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – Satresnarkoba menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu yang diduga memasok barang haram tersebut kepada sopir truk pengangkut material tambang emas .

Penangkapan dilakukan pada Minggu 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Terduga berinisial M.A.A alias A diamankan bersama empat orang lainnya, masing-masing berinisial S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, bong, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.

Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.

Berdasarkan keterangan sementara, M.A.A diduga memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali, termasuk kepada sopir truk angkutan material tambang Poboya.

Baca Juga:  Gempa M6,0 Guncang Poso: Plester Rontok, Cerobong Retak, Warga Panik

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan .

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman berat.

MARDISON