Kamis, 12 Februari 2026

Komnas HAM Ungkap Dugaan 75 Ton Sianida Ilegal Masuk Palu, Desak Aparat Kejar Aktor Utama

Komnas HAM Ungkap Dugaan 75 Ton Sianida Masuk Palu, Desak Aparat Kejar Aktor Utama
Komnas HAM Ungkap Dugaan 75 Ton Sianida Masuk Palu, Desak Aparat Kejar Aktor Utama. Ilustrasi. Foto: Istimewa

Palu, MediaPalu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan mengungkap dugaan masuknya 1.500 kaleng atau setara 75 ton sianida ke Kota Palu sepanjang Januari 2026. Temuan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam keterangan tertulis kepada , Rabu, 11 Januari 2026.

Livand menyebut bahan kimia berbahaya itu diduga masuk melalui sejumlah jalur distribusi, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga jalur darat dari wilayah Sulawesi Selatan.

“Dalam satu bulan, terdapat indikasi sekitar 1.500 kaleng sianida masuk ke Palu melalui berbagai pintu. Jumlah ini sangat besar dan tidak bisa dianggap sebagai distribusi biasa,” kata Livand.

Menurut dia, persoalan ini bukan semata distribusi bahan kimia, melainkan berpotensi mengancam hak atas kesehatan, lingkungan hidup, dan bahkan hak hidup masyarakat.

“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan merupakan alarm serius bagi keamanan lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” ujarnya.

Komnas HAM menduga marketplace atau platform perdagangan digital menjadi salah satu kanal distribusi Sodium Cyanide tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga:  Pemerintah Parigi Moutong Dorong Penguatan Organisasi APJI Baru

Kemudahan pembelian bahan berbahaya secara daring, kata Livand, menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya di pintu masuk wilayah Sulawesi Tengah.

Ia mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital segera menutup atau lapak yang menjual sianida dan merkuri secara ilegal di platform e-commerce.

“Membiarkan penjualan bahan kimia berbahaya berlangsung bebas sama saja dengan membuka ruang kerusakan ekosistem,” kata Livand.

Komnas HAM Sulteng memperingatkan, apabila puluhan ton sianida itu digunakan pada aktivitas pertambangan ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, dan , potensi pencemaran air dan tanah sangat besar.

Paparan sianida, baik melalui uap maupun kontaminasi sumber air, berisiko mengganggu kesehatan masyarakat serta mengancam hak atas air bersih dan lingkungan yang sehat.

Livand menilai distribusi dalam jumlah besar tersebut sulit terjadi tanpa keterlibatan jaringan terorganisir atau pemodal kuat. Karena itu, Komnas HAM meminta Kepolisian Sulawesi Tengah mengambil langkah investigatif yang komprehensif untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan peredaran tersebut.

Baca Juga:  Mengenang Tragedi 28 September

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Rantai pasokan harus ditelusuri hingga penyedia dan pemodal,” ujarnya.

Komnas HAM menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital diminta melakukan moratorium serta penghapusan permanen akun penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce. Kedua, Polda Sulawesi Tengah diminta melakukan audit investigatif terhadap jalur logistik dan pergudangan di Kota Palu. Ketiga, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan inspeksi mendadak pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia. Keempat, Dinas Kesehatan diminta memantau kualitas air tanah di wilayah yang berpotensi terdampak.

TIM