Kamis, 5 Februari 2026

RUU KUHAP: Menyiasati Penjara Lewat Jalur Damai

Ilustrasi RUU KUHAP. Foto: Jupiteroutpost

Jakarta, MediaPalu – Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (RUU KUHAP) setelah merampungkan pembahasan 1.531 daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU ini menawarkan pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana melalui tiga jalur damai sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Ketiga jalur tersebut adalah keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan bersalah (plea bargain), dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement/DPA). Masing-masing dirancang dengan klasifikasi dan kriteria yang berbeda, namun memiliki benang merah yang sama: mengurangi dominasi pidana penjara sebagai sanksi utama.

Mekanisme Alternatif

Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan , , keluarga mereka, serta unsur masyarakat. Tujuannya ialah memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum.

Sementara plea bargain memberi ruang bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif untuk memperoleh keringanan hukuman. Mekanisme ini tetap membutuhkan persetujuan hakim dan disidangkan melalui proses acara singkat.

Sedangkan DPA merupakan mekanisme khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Melalui pendekatan ini, penuntut umum dapat menunda proses penuntutan jika korporasi bersedia mengganti kerugian negara dan memperbaiki dampak kejahatannya.

Baca Juga:  Warga Torue Demo, Desak Kades Kalman Mundur

“Misalnya, ada korporasi yang mencemari . Jika mereka bersedia membayar ganti rugi dan memperbaiki dampaknya, maka bisa ditempuh DPA tanpa perlu dilanjutkan ke penuntutan,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli 2025.

Penjara sebagai Jalan Terakhir

Seluruh pendekatan ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Salah satu ruh utama KUHP tersebut adalah menghindari pemidanaan penjara kecuali sebagai pilihan terakhir.

“Pidana penjara itu masih ada, tetapi sedapat mungkin dihindari. Bahkan di Pasal 53 KUHP menyatakan bahwa hakim wajib menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan bila memungkinkan,” ungkapnya.

Dengan pengakuan bersalah, misalnya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan atau kerja , tanpa harus memenjarakan terdakwa. Sementara dalam keadilan restoratif, perkara dapat dihentikan sejak di tingkat penyidikan, sepanjang tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Restorative justice diselesaikan di luar persidangan. Tapi plea bargain dan DPA tetap harus melalui persetujuan hakim,” tambah Eddy.

Baca Juga:  Erwin Burase Tegaskan Tambang Kayuboko dan Buranga Tak Boleh Beroperasi sebelum Lahan Dipulihkan

Menuju Pengesahan

Proses legislasi RUU KUHAP kini memasuki tahap akhir. Setelah disetujui di tingkat Panitia Kerja (Panja), draf akan dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk penghalusan redaksional. Bila sudah rampung, hasilnya akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi III untuk disetujui di tingkat I.

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU KUHAP merupakan instrumen penting yang dirancang untuk menyokong pelaksanaan KUHP baru. Selain memperbaharui sistem peradilan pidana yang sudah usang, RUU ini juga membuka ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan. **