Palu, MediaPalu – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 tidak mencakup penindakan terhadap kendaraan over dimensi (tidak sesuai standar) dan over loading (kelebihan muatan).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, difokuskan pada penegakan tertib berlalu lintas, bukan razia angkutan berat.
Penegasan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, usai apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di halaman Mapolda Sulteng, Senin, 14 Juli 2025. Ia menjawab spekulasi di publik bahwa operasi kali ini akan menyasar kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih.
“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa waktu lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” ujar Atot kepada wartawan.
Menurut dia, penundaan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan over dimensi dan over loading merupakan hasil kesepakatan antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan kementerian terkait atas permintaan para pengusaha transportasi. Dalam kesepakatan tersebut, penindakan kendaraan itu baru akan diberlakukan mulai awal 2027.
“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun. Diharapkan pada Januari 2027 sudah tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading,” kata Atot.
Pemberian masa transisi ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberi waktu kepada para pemilik kendaraan melakukan normalisasi, baik dari segi tinggi maupun panjang kendaraan.
Ia juga berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap arah Operasi Patuh 2025.
“Jangan sampai terekspose seolah-olah Operasi Patuh ini sekaligus operasi kendaraan yang over dimensi dan over loading. Itu keliru,” tegas Atot.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kendaraan over dimensi dan over loading tetap bisa dikenai sanksi apabila melanggar aturan lalu lintas lainnya.
“Kalau ada kendaraan itu melakukan pelanggaran seperti parkir sembarangan atau menerobos lampu merah, maka penindakannya berdasarkan pasal pelanggarannya, bukan karena statusnya itu tadi,” tegas Atot.





