Kamis, 5 Februari 2026

Masyarakat Wajib Tahu: Ini Batas Tugas dan Wewenang Kepala Daerah

Ilustrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Foto: MediaPalu

Pemahaman masyarakat terhadap peran kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai masih belum merata. Tak jarang, keduanya disamakan atau bahkan dianggap memiliki kewenangan yang setara. Padahal, Undang-Undang secara tegas membedakan tugas dan kewenangan antara keduanya.

Kepala daerah—gubernur, bupati, atau —memiliki kedudukan sebagai pemimpin .

Sementara itu, wakil kepala daerah bertugas membantu dan mendampingi kepala daerah dalam menjalankan fungsi .

Pemahaman yang jelas mengenai batas tugas ini penting agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat, khususnya dalam menilai kinerja .

Kepala Daerah sebagai Pemimpin Pemerintahan

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, kepala daerah memiliki tugas utama untuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD.

Tugas kepala daerah mencakup: Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD, RPJMD, APBD, serta perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaannya; Mewakili daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan; Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Srikandi Damkar Pemalang Jenni Liliana, Penjinak Api dari Belik

Selain tugas-tugas strategis, kepala daerah juga memiliki sejumlah wewenang penting, antara lain: Mengajukan dan menetapkan Perda bersama DPRD; Menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan dalam kondisi mendesak yang memerlukan penanganan segera.

Tugas Wakil Kepala Daerah

Berbeda dengan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak memegang kendali penuh pemerintahan. Tugasnya adalah membantu kepala daerah, dengan rincian sebagai berikut: Membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan; Mengkoordinasikan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan pengawasan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala daerah; Menggantikan kepala daerah apabila berhalangan.

Kewajiban Bersama

Baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang sama, di antaranya: Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Menaati peraturan perundang-undangan; Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan; Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Pentingnya Pemahaman Publik

Pemahaman yang benar mengenai struktur dan batas kewenangan kepala daerah dan wakilnya penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara objektif dan konstruktif.

Baca Juga:  Vanya Wijaya Siap Tampil di Grand Final Joko Roro Cilik 2025

Dengan informasi yang akurat dan pemahaman yang utuh, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan kedudukan antara kepala daerah dan wakilnya. Kepala daerah tetap menjadi pengambil kebijakan utama, sementara wakil bertugas membantu pelaksanaan, sesuai amanat Undang-Undang. **

Penulis: Redaksi MediaPalu