Pemalang, MediaPalu — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang merazia sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Razia tersebut dilakukan karena suara bising yang dihasilkan knalpot itu dinilai mengganggu kenyamanan warga dan tidak sesuai aturan teknis kendaraan.
“Kami tindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar karena menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, kepada MediaPalu, Sabtu, 19 Juli 2025.
Widodo menjelaskan, penggunaan knalpot brong dilarang karena tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Selain tidak sesuai aturan, suara keras dari knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain,” ujarnya.
Menurut Widodo, puluhan kendaraan dengan knalpot brong telah ditindak dalam razia sebelumnya. Penindakan kali ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di jalan, terutama selama operasi berlangsung,” kata Widodo.
Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong. Aduan disampaikan melalui program Jumat Curhat dan kanal media sosial Polres Pemalang.
“Masyarakat sudah lama mengeluh. Kami terima laporan baik langsung maupun lewat media sosial,” tutur Widodo. **
(Ragil)





