Kamis, 5 Februari 2026
Daerah  

177 Narapidana Rutan Pemalang Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro didampingi Karutan Nur Febrianto menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana, HUT ke-80 RI. Foto: Ragil/MediaPalu

, MediaPalu – Sebanyak 177 narapidana Negara () Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/08).

Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa pidana antara 2 hingga 3 bulan.

Kepala , Nur Febrianto, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Besaran remisi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada lamanya narapidana menjalani pidana,” jelasnya.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh , Anom Widiyantoro, kepada tiga perwakilan narapidana dalam rangkaian Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Alun-Alun Pemalang.

Hingga saat ini, jumlah penghuni Rutan Pemalang mencapai 264 orang, terdiri dari 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian seharusnya, yang hanya mampu menampung 120 orang.

Ragil

Baca Juga:  Pemalang Tanam Sejuta Pohon untuk Selamatkan Bumi