Pemalang, MediaPalu – Sebanyak 177 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/08).
Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa pidana antara 2 hingga 3 bulan.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Besaran remisi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada lamanya narapidana menjalani pidana,” jelasnya.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada tiga perwakilan narapidana dalam rangkaian Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Alun-Alun Pemalang.
Hingga saat ini, jumlah penghuni Rutan Pemalang mencapai 264 orang, terdiri dari 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian seharusnya, yang hanya mampu menampung 120 orang.
Ragil





