Morowali Utara, MediaPalu – Polres Morowali Utara menangkap dua pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kedua tersangka, Lk. ABL alias F (34) dan Lk. D (27), diamankan pada Minggu dini hari (17/8),” kata Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga. “Ada tujuh warga melaporkan kehilangan sapi mereka, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri 15 ekor sapi dan menjualnya ke tempat pemotongan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Polisi berhasil menyelamatkan dua ekor sapi hidup, sementara 13 ekor lainnya sudah dipotong.
Terkait modus operandi, Arsyad menjelaskan pelaku lebih dulu memantau lokasi pelepasan sapi pada siang hari, kemudian beraksi setelah malam tiba.
“Pelaku menyewa mobil pikap untuk mengangkut sapi curian. Kadang mereka juga mengarahkan pembeli langsung ke lokasi dengan alasan membantu menjualkan sapi milik keluarga atau temannya,” jelas Arsyad.
Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor sapi hidup dan uang tunai Rp5 juta. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tim





