Kamis, 5 Februari 2026

714 PPPK dan 89 CPNS di Parmout Terima SK 8 Juli, Formasi 2024 Menyusul Agustus

Ilustrasi seorang ASN perempuan menerima Surat Keputusan dalam prosesi penyerahan SK di aula pemerintahan. Foto: AI

Pemerintah (Parmout) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Formasi Tahun 2021 dan 2023, serta SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Formasi Tahun 2024, pada Selasa, 8 Juli 2025.

SK ini rencananya akan diserahkan langsung oleh , Erwin Burase, kepada 714 PPPK dari Formasi 2021 dan 384 PPPK dari Formasi 2023. Selain itu, 89 CPNS yang lulus seleksi tahun 2024 juga akan menerima SK pengangkatan mereka.

Seluruh peserta diwajibkan hadir sejak pukul 08.00 WITA untuk mengikuti geladi bersih, sebelum menerima pengarahan langsung dari Bupati. Penyerahan ini menjadi bagian dari realisasi program 100 hari kerja Bupati dan Parigi Moutong yang baru dilantik.

Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktor, menyampaikan bahwa kebijakan baru juga diberlakukan pada momentum ini. Masa kontrak kerja PPPK yang semula satu tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun.

“Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Aktor kepada MediaPalu, Minggu 6 Juli 2025.

Sementara itu, PPPK dari Formasi Tahun 2024 yang berjumlah 3.529 orang (tahap I) masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK untuk mereka dijadwalkan akan diserahkan pada Agustus 2025.

Baca Juga:  NGO Pangan Kita Tolak Impor Susu Skim, Nilai Kebijakan Rugikan Peternak Lokal

Untuk Formasi Tahun 2024 Tahap II, Pemda masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat atau Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun sebagai bentuk percepatan, Pemkab telah bersurat ke Polres Parigi Moutong guna memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu syarat mutlak dalam pengusulan NIP PPPK. Kebijakan perpanjangan kontrak ini merupakan langkah strategis untuk menjamin stabilitas tenaga ASN non-PNS dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian status kerja yang berkelanjutan,” kata Aktor.