Palu, MediaPalu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap pasangan ayah dan anak atas dugaan keterlibatan peredaran sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Keduanya, pria berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36), ditangkap di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Sabtu 11 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, dalam keterangan tertulis yang diterima MediaPalu, Minggu 12 Oktober 2025.
Usman mengatakan, dari tangan keduanya, polisi menemukan 32 paket sabu seberat 6,70 gram bruto, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok plastik kecil yang terbuat dari pipet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, tak butuh waktu lama, polisi berhasil menggerebek rumah kedua pelaku dan menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas siap edar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Usman, ayah dan anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Barang haram itu rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
NURDIN





