Kamis, 5 Februari 2026

Bawa 3,5 Kilogram Sabu, Kurir Asal Aceh Dicokok di Bandara Palu

Kurir sabu asal Aceh ditampilkan saat konferensi pers di Mapolresta Palu, dikawal ketat personel bersenjata. Foto: Dok. Humas Polresta Palu

Kota , MediaPalu – Kepolisian Resor Kota Palu menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa sore, 5 Agustus 2025.

Seorang pemuda berinisial MF, 20 tahun, asal Banda , ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780. Ia duduk di kursi B.09.

Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Informasi itu diteruskan ke Polresta Palu melalui Kepala Bagian Operasi, Komisaris Polisi I Dewa Gede Meiriawan.

“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan bandara,” kata Deny dalam keterangan , Kamis, 7 Agustus 2025.

Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu dalam koper milik MF. Barang haram itu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan.

Kepada penyidik, MF mengaku menerima sabu dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Ia diminta mengantarkan paket tersebut ke Palu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor dan Sapi di Parigi Moutong

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deny.

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang . Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. *

(Tim)