Parigi Moutong, MediaPalu – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar secara berjamaah.
Surat edaran bernomor 100.9.4/5450/BAG KESRA itu diteken Bupati Erwin Burase pada 31 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara 15 menit sebelum waktu salat Zuhur dan Ashar agar para pegawai dapat beribadah secara berjamaah di masjid atau musala terdekat.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN serta mendorong disiplin kerja,” bunyi kutipan dalam edaran tersebut.

Bupati Parigi Moutong juga meminta seluruh penyelenggara layanan publik tetap memberikan pengertian kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
Sementara itu, pelaksanaan rapat, sosialisasi, dan kegiatan lainya diminta menyesuaikan dengan waktu salat. Bagi kantor yang belum memiliki fasilitas ibadah, diminta segera menyiapkan sarana pendukung.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat daerah, camat, kepala sekolah, hingga tenaga non-ASN di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. **
(Tim)





