Palu, MediaPalu — Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil yang terjadi melalui marketplace media sosial. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan MY tercatat di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 28 November 2025.
MY mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu yang dinilainya berjalan lambat. Padahal, laporan telah disampaikan lengkap dengan bukti-bukti transaksi dan keterangan saksi.
“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dan KM, ayah dari saudari IG pemilik unit mobil, pada Jumat 12 Desember lalu. Tapi tidak ada kejelasan. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa IG pada Senin 15 Desember, namun sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujar MY, Kamis 18 Desember 2025.
Kronologi Dugaan Penipuan
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aipda Reski Sesean, peristiwa bermula saat MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp 92 juta di Facebook, melalui akun bernama Sarmini Retak.
Setelah berkomunikasi melalui Messenger, korban sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp 80 juta dan diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat 28 November 2025 pagi, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek langsung unit kendaraan yang disebut sebagai milik Riski.
“Saudari IG menyambut saya dan mengaku sudah berkomunikasi dengan Riski. Saya diperlihatkan mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah memastikan kondisi unit, saya menanyakan soal pembayaran, dan IG bilang urusan itu nanti dengan Riski,” tutur MY.
Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Riski mengirim nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta.
Karena ragu, korban kembali memastikan nomor rekening tersebut kepada saudari IG. IG disebut membenarkan bahwa pembayaran unit mobil memang ke rekening tersebut.
“Dia bilang, ‘BRI to? Iya itu,’ setelah melihat langsung nomor rekening di HP saya,” ungkap MY.
Merasa yakin, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 80 juta. Bukti transfer dikirim ke Riski dan diperlihatkan kepada saudari IG.
Namun setelah itu, situasi berubah. IG menerima telepon, lalu meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski hendak mengecek apakah dana sudah masuk.
“Tapi setelah waktu itu lewat, nomor Riski sudah tidak aktif lagi,” kata MY.
Ayah saudari IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dugaan Intervensi Saat Pelaporan
MY juga mengaku mengalami kejanggalan saat membuat laporan di SPKT Polresta Palu. Ia menyebut sempat ingin mencantumkan saudari IG sebagai terlapor, namun ditolak oleh petugas.
“Petugas bilang IG tidak bisa dilaporkan karena dianggap juga korban. Bahkan salah satu petugas mengaku kenal ayah IG dan sempat menelpon yang bersangkutan. Setelah itu polisi semakin menegaskan IG tidak bisa jadi terlapor. Saya merasa diintervensi,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Kalau pelayanan seperti ini, wajar kalau masyarakat jadi pesimis ketika berurusan dengan aparat penegak hukum,” keluhnya.
Tanggapan Polresta Palu
Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan dan tidak berhenti sebagaimana yang beredar di ruang publik.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” kata AKP Ismail.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor. Selain itu, pada hari yang sama, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.
AKP Ismail juga menyebutkan, kasus dengan modus serupa telah beberapa kali terjadi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, pelaku diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah, sehingga Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil sebagai bagian dari langkah awal penanganan kasus.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pemilik mobil. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
MARDISON





