Parigi Moutong, MediaPalu.com – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 sekaligus memimpin pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).
Pengangkatan tersebut menjadi penanda perubahan status para aparatur sekaligus awal tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Erwin mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan meminta mereka meningkatkan semangat pengabdian sebagai aparatur sipil negara.
“Penerimaan SK ini bukan sekadar perubahan status, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Erwin.
Ia menegaskan setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar aparatur sipil negara, mulai dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, hingga kolaboratif.
Selain itu, Erwin mengingatkan pentingnya menjaga disiplin, integritas, dan etika kerja serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kinerja dan kedisiplinan menjadi syarat utama. ASN harus menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyinggung kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai Januari 2027.
Ia mengungkapkan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih berada di kisaran 57 persen dari APBD sehingga diperlukan penyesuaian secara bertahap.
Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, selama kinerja dan disiplin pegawai terus ditingkatkan.
Erwin juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur.
“Pembinaan akan terus dilakukan. Namun, bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan dan tidak menunjukkan perbaikan, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan penyerahan SK dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024.
ADV-MP





