Parigi Moutong, MediaPalu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, resmi menghentikan operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Blok WPR Kayuboko di Kabupaten Parigi Moutong.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 500.10.2.3/243/RO.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah penghentian ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada dua keputusan Menteri ESDM tahun 2024 yang mengatur pedoman penyelenggaraan dan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional IPR didasarkan pada tiga hasil kajian utama.
Pertama, hasil peninjauan langsung Dinas ESDM yang menemukan sejumlah masalah dalam aktivitas pertambangan di Blok WPR Kayuboko.
Kedua, temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang mencatat dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan pertambangan emas rakyat di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga, hasil telaahan hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi yang menilai bahwa operasional IPR di lokasi tersebut bermasalah secara administratif dan hukum.
Berdasarkan tiga kajian tersebut, Gubernur menyampaikan empat arahan strategis kepada instansi teknis terkait.
Pertama, Kepala Dinas PMPTSP diminta untuk segera menghentikan operasional tiga koperasi, yaitu Koperasi Kompak Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Mandiri Kayuboko, sesuai hasil evaluasi teknis dan hukum.
Kedua, Kepala Dinas ESDM diminta menugaskan Inspektur Tambang guna melakukan pengawasan langsung di lapangan serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan dihentikan dan dikendalikan dengan baik.
Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk meninjau kembali aspek kelayakan lingkungan dari kegiatan pertambangan yang telah berlangsung.
Terakhir, Gubernur Sulteng mendorong koordinasi lintas sektor bersama aparat keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi potensi konflik sosial serta mencegah munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada tujuh pejabat penting, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong. **
(TIM)





