Kamis, 5 Februari 2026

Kasus Hasto Kristiyanto: Jaksa KPK Ungkap Identitas Sri Rejeki Hastomo

Kasus Hasto Kristiyanto

, MEDIAPALU — Jaksa Komisi Pemberantasan () mengungkap identitas “Sri Rejeki Hastomo” dalam kasus Hasto Kristiyanto. Nama ini diduga sebagai samaran yang digunakan Hasto dalam komunikasi terkait suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menyatakan di persidangan bahwa nama tersebut bukan nama fiktif, melainkan identitas alternatif yang merujuk pada Hasto. Ia menjelaskan bahwa unsur “Hastomo” berasal dari nama anak pertama Hasto, Ignatius Windu Hastomo.

“Nama itu muncul dalam profil WhatsApp yang digunakan terdakwa. Nomor luar negeri tersebut juga aktif berkomunikasi dengan stafnya,” kata Takdir Suhan, jaksa KPK, pada Rabu, 3 Juli 2025.

Menurut jaksa, Hasto memakai dua nomor asing, yaitu 447401374259 dan 4474747947808, untuk menyamarkan komunikasi dengan Harun Masiku yang masih buron. Jaksa menilai penggunaan nama samaran serta nomor luar negeri tersebut bertujuan menghindari pantauan penyidik dan memutus rantai komunikasi langsung.

Sementara itu, Kusnadi, staf PDIP yang juga menjadi saksi, mengklaim nomor itu milik sekretariat DPP PDIP dan disimpan dengan nama “Sri Rejeki Hastomo” hanya sebagai simbol keberuntungan. Namun, jaksa meminta hakim mengabaikan kesaksian tersebut karena bertentangan dengan data administrasi kependudukan yang mengaitkan nomor itu dengan Hasto.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti perintah “menenggelamkan” yang dikirim dari nomor tersebut. Pesan itu berisi instruksi untuk menghilangkan satu unit ponsel. Kusnadi menyebut bahwa perintah itu berkaitan dengan pakaian. Namun, jaksa menyatakan penafsiran itu tidak logis.

“Dengan demikian kata ‘ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP. Jika merujuk kepada baju menjadi tidak masuk akal,” ujar Takdir.

Pakar bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menguatkan pendapat jaksa. Ia menilai bahwa konteks pesan lebih tepat merujuk pada barang elektronik, bukan pakaian.

Selain membantah tuduhan, Hasto juga menyampaikan bahwa ia telah menyusun nota pembelaan (pledoi) lebih awal sebelum jaksa membacakan tuntutan.

“Yang penting good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal menyesuaikan dengan tuntutan,” kata Hasto.

Hasto membantah seluruh tuduhan dalam kasus Hasto Kristiyanto. Ia menyebut tidak ada bukti yang mendukung dan menyatakan telah terjadi fabrikasi hukum sejak keputusan inkracht 2020.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan di Pengadilan Jakarta. Jaksa dan Hasto dijadwalkan menyampaikan argumen akhir mereka dalam proses persidangan terbuka.

(LIA)