Parigi Moutong, MediaPalu — Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menahan Kepala Desa Sausu Auma, AS, atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022. Setelah pemeriksaan intensif, AS digiring ke Lapas Kelas III Parigi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah bukti cukup.
“AS kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat.
Irwanto menjelaskan, penyidikan kasus korupsi dana desa ini dimulai sejak 2024. Proses sempat terhambat karena bendahara desa sulit ditemui. Hasil penyelidikan menunjukkan dana sekitar Rp 220 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian besar kegiatan desa tidak terlaksana. Pengadaan alat kesehatan, bibit durian, dan hortikultura hanya tertulis di laporan. Pekerjaan jalan di Dusun II hanya 200 meter, sedangkan Dusun III tidak tersentuh.
“Semua kegiatan dikerjakan langsung oleh AS tanpa melibatkan warga atau Tim Pelaksana Desa. Dari sewa alat berat hingga pembayaran operator, semua ditanganinya sendiri,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, dalam kasus ini bendahara desa hanya mengelola gaji aparat, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai. Selebihnya dikendalikan langsung oleh AS. Jaksa telah memeriksa 30 saksi untuk memperkuat bukti penyalahgunaan dana desa.
Usai pemeriksaan lanjutan, AS resmi ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan juga memantau kasus serupa di beberapa desa Parigi Moutong.
“Desa Buranga dan Pangi sudah kami proses, sementara Donggulu dan Ampibabo Utara menunggu hasil dari Inspektorat,” kata Irwanto.
Kejari Parigi Moutong menegaskan penyidikan korupsi dana desa akan terus berlanjut hingga semua pihak bertanggung jawab.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa agar transparan dalam pengelolaan anggaran. Kejari menegaskan tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum di tingkat desa.
Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal dan pelatihan pengelolaan keuangan bagi perangkat desa. Transparansi publik harus menjadi prioritas agar dana desa benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak berhenti di meja aparat desa.
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong juga berencana berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membentuk forum pencegahan korupsi di tingkat desa. Langkah ini diharapkan menciptakan sinergi antara aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program dana desa.
FADLI





