Kamis, 5 Februari 2026

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

KPK menahan tersangka korupsi dana hibah Jawa Timur 2019–2022.
KPK menahan empat tersangka korupsi dana hibah Jawa Timur pada 2 Oktober 2025. Foto: Dok. KPK

Jakarta, MediaPalu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap praktik busuk penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu menetapkan 21 orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Jawa Timur () untuk kelompok masyarakat periode 2019–2022. Empat di antaranya langsung digelandang ke tahanan.

“Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dari 21 orang, empat sudah ditahan,” kata juru bicara KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik “ijon” dana hibah. Sejumlah anggota DPRD Jatim diduga menerima suap dari pihak swasta dan perantara untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat di berbagai kabupaten/kota. Dana hibah yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan warga justru diperdagangkan melalui mekanisme politik di DPRD.

Dalam perkara ini, KPK membagi peran para tersangka menjadi dua kelompok besar, penerima dan pemberi suap.

Baca Juga:  Kubangan Tambang Picu Lonjakan Malaria di Parigi Moutong, Sulteng

Tersangka penerima:

  1. KUS, Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019–2024
  2. AS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019–2024
  3. AI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019–2024
  4. BGS, anggota DPRD Provinsi Jatim 2019–2024 sekaligus staf AS

Tersangka pemberi:
Antara lain anggota DPRD provinsi/kabupaten aktif hingga mantan , serta sejumlah pengusaha daerah. Nama-nama itu termasuk MHD, FA, JJ, MM, HAS, dan SUK, hingga pengusaha dari Tulungagung, Blitar, Sampang, Bangkalan, Pasuruan, dan Sumenep.

Dua di antara tersangka pemberi yang ditahan KPK per 2 Oktober 2025 adalah HAS (anggota DPRD Provinsi Jatim 2024–2029 yang juga pengusaha dari Gresik) serta SUK, mantan kepala desa di Tulungagung.

Penyidik KPK menduga, proses pencairan hibah di Jawa Timur sarat transaksi politik. Kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah diduga diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD agar proposal mereka bisa lolos.

Nilai suap yang diterima para legislator bervariasi. Beberapa proposal hibah diduga hanya formalitas, sementara aliran uang menguap ke kantong pribadi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Pencegahan Korupsi Tak Cukup Hanya oleh KPK

KPK menyatakan penahanan korupsi dana hibah Jatim tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari.

“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” kata juru bicara KPK.

IWAN