Kamis, 5 Februari 2026

Kucing-Kucingan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Ilustrasi digital tambang ilegal di kawasan hutan, menggambarkan penertiban oleh Satgas PKH.
Ilustrasi Satgas PKH menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia. Foto: MediaPalu

Parigi Moutong, MediaPalu – Upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin () di kembali menunjukkan ironi klasik . Operasi besar-besaran yang digelar tim gabungan Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri semestinya menjadi sinyal tegas kehadiran negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tambang ilegal itu hidup kembali hanya beberapa jam setelah aparat meninggalkan lokasi.

tampak kelelahan, sementara para pelaku seolah sudah hafal ritme penertiban. Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang berulang.

Aparat datang, alat berat disingkirkan sementara, spanduk larangan dipasang, lalu wilayah dinyatakan bersih. Tapi begitu penjagaan ditarik, ekskavator kembali merangsek masuk.

Operasi yang semestinya memutus mata rantai ilegalitas berubah menjadi sekadar jeda singkat—sebuah permainan kucing-kucingan yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.

Masalahnya jelas bukan semata pada keberanian para penambang. Ini soal efektivitas penegakan hukum yang berhenti pada simbol kehadiran, bukan keberlanjutan pengawasan.

Tanpa penyitaan aset secara menyeluruh, tanpa pos pengamanan permanen, dan tanpa langkah hukum yang menyentuh aktor kunci, operasi penertiban hanya menghasilkan efek jera semu. Para pelaku tahu risikonya rendah dan keuntungannya tinggi.

Baca Juga:  Darmawan Lyanto Resmi Pimpin Golkar Poso

Lebih jauh, PETI di Parigi Moutong tak lagi bisa dibaca sebagai aktivitas sporadis masyarakat kecil. Masuknya alat berat menandakan adanya jaringan pemodal kuat di belakangnya. Mereka memiliki cukup modal untuk menanggung biaya operasi, termasuk risiko penertiban.

Selama aparat hanya menyasar operator lapangan atau pekerja lokal, sementara pemilik modal tetap aman di balik layar, tambang ilegal akan terus menemukan cara untuk bertahan.

Ketiadaan pengawasan pasca-operasi juga menjadi celah serius. Wilayah yang telah ditertibkan dibiarkan tanpa penjagaan memadai, seolah negara hanya singgah sebentar lalu pergi.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat lokal sering kali terjebak di posisi dilematis. Kebutuhan ekonomi membuat mereka kembali bekerja di tambang ilegal, yang kemudian dijadikan pembenaran moral atas praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dampaknya bukan sekadar kerusakan lingkungan. Penggunaan alat berat secara ilegal mempercepat degradasi ekosistem, meningkatkan risiko longsor, dan mencemari sungai.

Lebih berbahaya lagi, berulangnya aktivitas PETI pasca-operasi menggerus wibawa hukum. Ketika larangan negara diabaikan secara terang-terangan, yang runtuh bukan hanya tanah dan hutan, tetapi juga kepercayaan pada otoritas hukum.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Ilegal di Parigi Moutong Dinilai Tebang Pilih

Potensi konflik sosial pun mengintai, baik antar kelompok kepentingan maupun antara warga dan aparat.

Jika negara serius ingin keluar dari kebuntuan ini, pendekatannya harus berubah. Penertiban tak cukup dilakukan secara insidental. Pengawasan permanen di titik-titik strategis, terutama jalur masuk alat berat, menjadi keharusan.

Penegakan hukum juga mesti diarahkan ke hulu: pemilik modal, penyewa alat berat, dan aktor yang mengendalikan jaringan, bukan semata pekerja di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah tak bisa cuci tangan. Penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan tambang harus menjadi bagian dari solusi, agar kemiskinan tidak terus-menerus dijadikan tameng bagi praktik ilegal.

Transparansi pun penting. Kanal pelaporan publik yang mudah diakses dan terintegrasi dapat membantu pengawasan sosial, sekaligus menjadi alarm dini bagi aparat.

Tanpa perubahan strategi, penegakan hukum terhadap PETI di Parigi Moutong akan terus berputar di tempat. Negara hadir, lalu menghilang.

Tambang ilegal berhenti, lalu berjalan lagi. Dan publik kembali bertanya: sampai kapan hukum kalah cepat dari ekskavator?

Baca Juga:  Empat PPPK Parigi Moutong Wafat, Satu Mengundurkan Diri

Penulis: Dedi Askary (Konsultan Bisnis dan Isu Hak Asasi Manusia)