Pekalongan, MediaPalu – Seorang perjaka berusia 23 tahun, MA, warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku merasa tertekan karena dikejar-kejar oleh seorang janda berinisial S yang memiliki dua anak.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, MA bersama ibunya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa untuk meminta pendampingan hukum, Rabu, 16 Juli 2025.
Kisah berawal ketika MA dan S berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di daerah Tangkil, Kedungwuni. Pertemuan dilanjutkan dengan berjalan-jalan ke Kajen.
Seiring waktu, hubungan keduanya kian dekat dan mulai menumbuhkan benih cinta.
Dalam dua bulan terakhir, MA dan S kerap menghabiskan waktu bersama di tempat kos.
“Dia (S) yang sering mengajak bertemu di kamar kos,” ujar MA.
Namun, hubungan itu mulai goyah. MA mengaku mulai merasa curiga setelah melihat percakapan S dengan pria lain.
“Saya mulai meragukan perasaannya, apalagi setelah melihat beberapa percakapannya dengan laki-laki lain yang menurut saya terlalu akrab. Karena itu, saya memutuskan untuk menjaga jarak,” kata MA, yang berprofesi sebagai penjahit.
Konflik memuncak saat S datang ke rumah MA bersama seorang pria yang mengaku sebagai pamannya. Pria itu disebut-sebut sebagai anggota kepolisian dan mengancam akan melaporkan MA ke pihak berwajib jika tidak bersedia menikahi S.
“Beberapa hari lalu dia datang bersama pakdenya. Mereka mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum jika saya tidak mau menikahinya,” ujar MA.
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada MA.
“Kami akan mendampingi MA apabila ada langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan,” ujarnya.*
(Ragil)





