Jakarta, MediaPalu – Mahkamah Konstitusi mempertegas makna frasa perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata.
MK menyatakan, setiap sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kemerdekaan pers sekaligus untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
IWAN





